Aceh Timur | TribuneIndonesoa.com
15 Juni 2025 — Kepolisian Resor Aceh Timur bersama unsur TNI dan instansi terkait menggelar konferensi pers pada Minggu (15/6), menindaklanjuti penangkapan seorang oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Konferensi pers yang berlangsung di halaman Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur itu dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H., M.M. Turut hadir perwakilan dari TNI AD, BAIS, Bea Cukai Langsa, Pomal Lanal Lhokseumawe, serta sejumlah awak media.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, mencurigai dua unit mobil boks Isuzu Traga berpelat BL 8438 DG dan BL 8458 DB memasuki wilayah mereka. Kecurigaan warga meningkat saat kendaraan tersebut keluar pada pukul 03.30 WIB dan langsung dihentikan untuk diperiksa.
Seorang penumpang yang diketahui adalah oknum TNI AL bernama Sertu Mar Suwito sempat turun dan mencoba bernegosiasi, namun diduga mengeluarkan pistol untuk mengintimidasi warga. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya warga mengamankan kedua kendaraan dan memanggil pihak Koramil, Polsek Madat, serta Bea Cukai Langsa.
Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas gabungan tiba di lokasi untuk mengamankan dua tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dua orang tersangka yang diamankan adalah:
- Sertu Mar Suwito (anggota Lanal Lhokseumawe),
- Mustafarullah (41 tahun, warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Aceh Utara).
Barang ilegal yang berhasil diamankan dari dua mobil tersebut meliputi:
- 5 unit sepeda motor Harley Davidson,
- 2 unit mesin sepeda motor,
- 17 ekor hewan langka, terdiri dari:
- 8 ekor kambing jenis Pygmy,
- 1 ekor burung jenis Macaw,
- 6 ekor kelinci jenis Patagonian,
- 2 ekor musang jenis Ferret.
Selain itu, juga ditemukan satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 5092 BH yang digunakan untuk akses ke lokasi pendaratan barang.
Dugaan Jaringan dan Langkah Lanjutan
Dari hasil investigasi awal, penyelundupan ini diduga bukan yang pertama kali terjadi di kawasan pesisir Desa Meunasah Asan. Warga menyatakan bahwa keberadaan oknum TNI AL yang paham medan menunjukkan kemungkinan kuat bahwa pelaku pernah bertugas di wilayah tersebut.
Petugas juga menduga adanya keterlibatan lebih luas dari oknum-oknum lain dalam jaringan penyelundupan ini, khususnya dari unsur militer laut. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antarinstansi untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.
Penanganan Lanjutan
Oknum TNI AL, Sertu Mar Suwito, saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe.
Pelaku sipil, Mustafarullah, diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Seluruh barang bukti juga telah diamankan di kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Seruan Penertiban
Pihak Polres dan Bea Cukai menyampaikan imbauan agar seluruh aparat penegak hukum dan TNI AL segera melakukan investigasi internal. Langkah ini penting untuk menutup celah penyelundupan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Meunasah Asan yang proaktif dan bersikap tegas dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pelaku lainnya berhasil diungkap.