ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com
Kamis (03/07)
Tribunindonesia.com
Pengalihan hak kepemilikan lahan di Desa Alue Tuwi Kecamatan Ranto Selamat dan Desa Sri Mulia Kecamatan Peunaron bukan hanya terjadi dikawasan lahan transmigrasi, akan tetapi praktek mafia tanah yang melibat mantan Keuchik dan perangkat desa setempat diduga ikut menjual puluhan hektar lahan hutan adat masyarakat.
Praktek mafia tanah yang bekerja secara terselubung dan sistemik diungkapkan oleh beberapa warga Desa Alue Tuwi yang mengaku gerah terhadap perampasan hak masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi.
Sumber menyebutkan dua sosok nama perangkat desa Alue Tuwi yang duga terlibat dalam praktek mafia tanah yang menjual tanah kepada Saiful Hasballah.
“Itu bukan pemilik asli eks warga transmigrasi yang menjual tanah, akan tetapi tanah tersebut dijual oleh Sultan selaku mantan Keuchik dan Abdurrahman pada saat itu menjabat salah satu perangkat desa,” sebut sumber yang minta identitas dirahasiakan.
Parahnya ungkap sumber, lahan yang ada bangunan masjid yang berada di areal pemukiman tranmigrasi seluas 17,000 m2 ikut dijual kepada Saiful Hasballah dengan harga Rp 40 juta,
“Ada bukti sporadik yang menjual lahan dan bangunan masjid atas nama Sultan selaku pihak penjual dan Saiful Hasballah selaku pihak pembeli,” ungkap sumber yang ikut memperlihatkan surat sporadik tersebut kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sofyan, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur kepada media ini saat ditemui diruang kerja mengatakan beberapa yang lalu, beberapa orang perwakilan eks warga transmigrasi Desa Alue Tuwi pernah datang mengadu dan menpertanyakan lahan milik mereka yang telah dijual tanpa.sepengetahuan pemiliknya.
“Sekitar 3 bukan yang pernah datang beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan warga transmigrasi desa Alue Tuwi, mereka menyampaikan keluhan dan mempertanyakan status lahan mereka yang tidak ada lagi,” ungkap Sofyan
Menurut Sofyan, karena pihaknya tidak bisa menjelaskan tentang persoalan yang dipertanyakan oleh mereka, dirinya menyarankan ke Banda Aceh untuk menanyakan langsung kepada Dinas Transmigrasi Provinsi Aceh.
“Jadi saya menyuruh menanyakan langsung ke Dinas Provinsi Aceh, disana bisa memberikan penjelasan lebih lengkap,” kata Sofyan
Sultan, mantan Keuchik Desa Alue Tuwi, saat dikonfirmasi terkait soal tudingan warga, yang menyebutkan mantan keuchik dan perangkat desa yang terlibat dalam penjualan tanah milik warga tranmigrasi serta tanah adat membantah tudingan tersebut.
“Kalau ada bukti otentiknya boleh bang, tapi semua itu dilakukan oleh pemilik awal kepada warga warga2 kita, mengenai bangunan masjid itu juga tidak benar, bahkan hal ini pernah dipertanyakan oleh bupati tapi saya pastikan hal itu hanya isu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” kilah Sultan.
Mantan Keuchik yang menjabat sejak 2006-2018 tersebut, kepada media ini mengancam akan melaporkan ke ranah hukum, bila dalam pemberitaan tidak bisa membuktikan.
“Pemberitaan boleh2 saja bang, tapi apa bila berita itu hanya dengan bahasa dari sumber yang tidak bisa disebutkan namanya untuk memfitnah orang lain ini juga salah bang, tunjukkan orangnya dan buktinya kita negara hukum,” tegas Sultan dengan nada ancaman
Laporan Reporter : Saipul Ismail (SF)