Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, LBH Medan Nilai Ada Indikasi Teror terhadap Penegak Hukum

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Peristiwa kebakaran yang melanda rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu, pada Selasa pagi (4/11/2025), mengejutkan publik Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, menghanguskan sebagian besar rumah milik sang hakim. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak-anak Khamozaro tidak berada di tempat.

Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran Khamozaro Waruwu tengah menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan yang menyeret Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Kasus tersebut juga dikabarkan berkaitan dengan pergeseran anggaran yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan), Irvan Saputra, S.H., M.H., menduga kuat peristiwa itu tidak terjadi secara alami. Menurutnya, kebakaran tersebut sarat kejanggalan dan patut dicurigai sebagai bentuk ancaman terhadap independensi peradilan.

Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Ketua PN Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu, penuh kejanggalan dan dapat berdampak terhadap mental serta integritas beliau dalam memimpin persidangan,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima awak Media Rabu (5/11/2025).

Irvan menegaskan, kasus-kasus besar yang sedang ditangani Khamozaro, termasuk perkara korupsi proyek jalan yang mendapat perhatian nasional, bisa menjadi latar belakang terjadinya insiden tersebut.

Kami menduga ini bukan kebakaran biasa. LBH Medan mendesak Polsek Sunggal yang telah menerima laporan agar segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional, dan transparan. Harus dibuka terang-benderang apakah benar kebakaran murni atau ada unsur tindak pidana,” tegas Irvan.

Baca Juga:  HRD Bersama Komisi V Tinjau SPAM Regional Jatiluhur, Ini Harapannya

LBH Medan menilai bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip dasar independensi kekuasaan kehakiman.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan, intimidasi, atau intervensi dari pihak mana pun. Setiap ancaman terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial — peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Ini jelas ancaman terhadap kemandirian lembaga peradilan. Negara wajib menjamin keamanan dan kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya,” tegas Irvan.

Terlepas dari musibah yang dialaminya, Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan tidak akan mundur dari tugasnya, bahkan jika insiden kebakaran ini terbukti berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.

Jika musibah ini memang terkait kasus yang saya tangani, saya tidak akan mundur sedikit pun,” tegas Khamozaro melalui pernyataannya kepada wartawan.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari LBH Medan yang menyebutnya sebagai bentuk integritas tinggi dan komitmen terhadap peradilan yang bersih.

Apa yang ditunjukkan oleh Hakim Khamozaro merupakan cerminan nilai yang diatur dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary,” ujar Irvan.

Seruan untuk Penegakan Hukum

LBH Medan menegaskan bahwa setiap upaya intimidasi terhadap hakim merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Kebebasan hakim adalah jantung dari sistem peradilan. Jika hakim takut, maka keadilan pun mati,” tutup Irvan Saputra.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Penguatan Mutu Polri, Lemdiklat Gelar Kajian Hasil Didik T.A. 2022 di Polres Bitung
Peduli Sesama, Imigrasi Medan Bagikan 2,5 Ton Beras kepada Ojol dan Masyarakat
Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir
Rumah Sakit Swasta Harus Profesional Mengelola Limbahnya.
Kemenag bersama Kodim 0111 dan IPARI Bireuen Perkuat Gerakan Wakaf Produktif
Gebyar PPDB 2025, Kapolsek Matuari Ajak Pelajar Bitung Masuk SMA Kemala Bhayangkara
​Bitung Bidik WBBM 2026, Polres Bitung Perkuat Integritas Lewat Kunjungan TPI Polri
Iskandar alias Tuih : Stop Pencitraan, Rakyat Bireuen Tagih Janji Bupati
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:23

Penguatan Mutu Polri, Lemdiklat Gelar Kajian Hasil Didik T.A. 2022 di Polres Bitung

Rabu, 12 November 2025 - 09:46

Peduli Sesama, Imigrasi Medan Bagikan 2,5 Ton Beras kepada Ojol dan Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 08:57

Rumah Sakit Swasta Harus Profesional Mengelola Limbahnya.

Rabu, 12 November 2025 - 08:11

Kemenag bersama Kodim 0111 dan IPARI Bireuen Perkuat Gerakan Wakaf Produktif

Selasa, 11 November 2025 - 12:12

Gebyar PPDB 2025, Kapolsek Matuari Ajak Pelajar Bitung Masuk SMA Kemala Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 09:39

​Bitung Bidik WBBM 2026, Polres Bitung Perkuat Integritas Lewat Kunjungan TPI Polri

Selasa, 11 November 2025 - 04:32

Iskandar alias Tuih : Stop Pencitraan, Rakyat Bireuen Tagih Janji Bupati

Selasa, 11 November 2025 - 01:34

Kajati Sulut Pimpin Peringatan Hari Pahlawan 2025, Nilai Kesabaran dan Pengabdian Jadi Sorotan Utama

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Cemerlang Cegah Stunting

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:42