Kasasi Penuntut Umum di Terima, Terdakwa AG Dihukum 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa 1 Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 27 Oktober 2025

Dalam Putusan Kasasi Tersebut Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa AG.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  Bukannya Klarifikasi Surat Bodong, di Duga Oknum Petue Desa Lemah Burbana Malah Tuding Media Niat Peras Kades

Hakim ditingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian,

Adapun kronologis perkara tersebut pada hari minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Desa Matang Nibong, Kec Jeunib, Kab Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan wawancara oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen.
Selanjutnya polres bireuen langsung menuju ke indomaret peudada Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.

Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara
Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil Lewat Sosialisasi CBIB
“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
POLRES BIREUEN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:38

Momentum HUT ke-36 Bitung: Wali Kota dan Rombongan Tabur Bunga di Pusara Tokoh Pendahulu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:03

Kapolres dan Wakapolres Bitung Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Dua Lokasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:09

Dituduh Beli Solar Ilegal, Tokoh Masyarakat Bitung Ical Mawuntu Buka Suara dan Tunjukkan Dokumen Sah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:43

“Prabowo Rombak Kabinet dan Polri: Suyudi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:19

Kenaikan Pangkat 14 Personel Kodaeral VIII, Kadispen Kolonel Laut (P) Andreas Suko Turut Resmi Naik Pangkat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:16

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Posisi Strategis, Menlu Sugiono Diisukan Masuk Daftar Reshuffle

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:25

EMPAT QANUN PRIORITAS DISETUJUI, BUPATI MONAS: PERKUAT LANDASAN PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Berita Terbaru