Kasasi Penuntut Umum di Terima, Terdakwa AG Dihukum 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa 1 Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 27 Oktober 2025

Dalam Putusan Kasasi Tersebut Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa AG.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  YANTAMAL Gelar Aksi Kemanusiaan Perdana 2025, Sunat Massal hingga Bazar UMKM Warnai Kegiatan

Hakim ditingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian,

Adapun kronologis perkara tersebut pada hari minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Desa Matang Nibong, Kec Jeunib, Kab Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan wawancara oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen.
Selanjutnya polres bireuen langsung menuju ke indomaret peudada Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.

Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen.

Berita Terkait

PSSB Bireuen U-12 Juara Ketiga Festival Sepakbola Piala Presiden
​Tekuk Wakil Wali Kota di Final, AKP Denny Tampenawas Juara Lomba Domino Kapolres Cup Bitung
Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu
Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir
​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Bersama Warga Gotong Royong Pasang Tenda di Desa Jimjiem
​Sabet Juara I Line Dance Polda Sulut, Jadi Kado Perpisahan Manis AKBP Albert Zai untuk Polres Bitung
Semangat Swadaya, Jalan Penghubung Dusun di Desa Seureuke Kembali Layak Dilalui
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:37

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:32

Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03

ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:04

Misteri Kematian Pria Diduga ODGJ di Sergai, Ditemukan Telungkup di Depan Rumah Kosong

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:37

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Sabtu, 4 April 2026 - 02:08

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:21

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tembus Target KB Nasional, Perkuat Fondasi Keluarga Berkualitas

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:13

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Dorong Budaya Batak Toba Menjadi Karakter Generasi Digital

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:51

Pemerintahan dan Berita Daerah

Warisan Melayu Deli Serdang Diperkuat, Telangkai Jadi Penjaga Identitas Buday

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:32