Pidie|Tribuneindonesia.com
Sigli- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, S.H., memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang digelar di Aula Kejari Pidie. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait, termasuk Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Intelijen Kodim 0102, Intelijen Polres Pidie, Kementerian Agama, FKUB, serta perwakilan intelijen daerah.Kamis,7/8/25
Dalam sambutannya, Kajari Suhendra menegaskan bahwa peran Tim PAKEM tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi harus aktif melakukan langkah pencegahan dengan mengumpulkan data lapangan yang valid serta memastikan tidak ada ruang berkembangnya paham atau aliran yang menyimpang dari ideologi negara.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam rapat, antara lain:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan adanya potensi penyusupan paham radikal, seperti Khilafatul Muslimin, di lingkungan pendidikan dan aparatur sipil negara. Kepala sekolah dan guru diminta memperkuat penanaman nilai Pancasila serta melaporkan indikasi awal penyimpangan ideologi.
Kesbangpol melaporkan munculnya sejumlah organisasi baru yang belum terdaftar secara resmi dan mengingatkan potensi kerawanan pada pengawasan pengungsi Rohingya di wilayah Mina Raya dan Batee yang dapat dimanfaatkan sebagai celah infiltrasi paham terlarang.
Intelijen Kodim 0102 menyampaikan bahwa meski belum ditemukan keberadaan Khilafatul Muslimin di wilayah Pidie, ideologi ini tetap berbahaya dan harus diwaspadai.
Intelijen Polres Pidie mengungkap adanya indikasi masuknya ajaran Millah Abraham dari wilayah Aceh Utara ke Pidie, meski belum ada kasus hukum, namun diperlukan langkah pencegahan dan koordinasi lintas sektor.
Kementerian Agama mendorong pendekatan moderasi beragama serta kerja sama dengan MPU untuk mencegah masuknya paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Badan Intelijen Daerah, DSI, dan FKUB menegaskan perlunya sistem deteksi dini dan pelibatan Badan Dayah dalam upaya pencegahan di masa mendatang.
Menutup rapat, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, S.H., M.H., menegaskan kembali bahwa PAKEM harus berperan aktif, tidak sekadar menerima laporan, tetapi membangun kolaborasi lintas sektor demi menjaga ketertiban dan keutuhan NKRI.
Landasan hukum pelaksanaan tugas PAKEM ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat(PAKEM).