DPC AWPI Kota Bekasi, Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung MA

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Kota Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam sengketa akses informasi publik.

Kemenangan hukum itu dinilai, sebagai bukti komitmen DPC AWPI Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujar Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, Rabu (10/9/2025).

Jerry menegaskan, bahwa perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi dalam mengakses informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Menurut kami, kalau memang bersih kenapa harus risih?” tegasnya menyindir sikap DLH yang menolak memberikan akses informasi.

Sementara itu, Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, memberikan pernyataan keras terkait putusan kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025. Menurutnya, putusan ini membuktikan rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di DLH Kota Bekasi.

“Putusan ini telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang selama ini selalu merasa paling benar dan paling pintar dalam menjalankan tupoksinya,” ucap Sigit.

Sigit mengaku terharu, dengan keluarnya putusan kasasi tersebut karena perjuangan DPC AWPI Kota Bekasi selama ini, telah membuahkan hasil yang adil untuk masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga:  TKN Kompas Nusantara Hadir Membela, Bukan Sekadar Bicara

“Kami merasa rakyat Kota Bekasi harus bisa melihat dan harus selalu mengawasi kinerja para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, terutama DLH yang begitu asal-asalan dalam bekerja,” paparnya.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan kritik kepada Wali Kota Bekasi, terkait pemilihan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, walikota harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas.

“Pemerintah Kota Bekasi, Bapak Walikota Tri Adhianto, harus lebih cerdas dalam memilih orang-orang yang akan memegang pucuk kepemimpinan di setiap kantor dinas. Karena mereka bekerja dan digaji dari pembayaran pajak rakyat Kota Bekasi dan jangan sampai bersikap zalim kepada rakyat Kota Bekasi,” pungkas Sigit.

Putusan MA yang menolak kasasi DLH Kota Bekasi dan mewajibkan pembukaan akses dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah ini, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.

Kemenangan hukum DPC AWPI Kota Bekasi dalam memperjuangkan transparansi informasi publik, menunjukkan pentingnya peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah.

Dengan putusan MA yang bersifat final dan mengikat, DLH Kota Bekasi kini wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan, dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x