Dokter Umum Dapat Tindak Kekerasan Dari Keluarga Pasien ini Penjelasan Ketua IDI Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Aceh Tengah, dr. Ariz Fintama menyampaikan adanya laporan atas tindakan kekerasan terhadap dokter umum yakni dr. NT yang dilakukan oleh oknum keluarga pasien pada hari Kamis malam, Tanggal 11 September 2025 di Lingkungan RSUD. Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah.

Kami dari Pihak IDI Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan koordinasi ke IDI Wilayah Aceh, Pihak Manajemen RS dan Pihak terkait atas permasalahan ini,dan juga mendorong dari manajemen rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan secara objektif serta memberikan rasa kenyamanan dan rasa aman bagi dokter dan juga seluruh tenaga kesehatan lainya dalam melaksanakan tugasnya.

dr. Ariz Fintama menilai bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah.

Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu IDI Kabupaten Aceh Tengah akan menelaah kasus ini secara konprehensif dan kita berharap diselesaikan secara sebaik baik nya untuk memenuhi rasa keadilan agar tidak ada tindakan serupa kedepannya terhadap siapapun,”

dr. Ariz Fintama juga menyatakan bahwa IDI Kabupaten Aceh Tengah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagaimana fungsi Organisasi IDI kepada dr. NT sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

dr. Ariz Fintama menilai kekerasan Fisik yang terjadi atas dr. NT bukan hanya merugikan korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

Baca Juga:  Resmi! PJS Daftarkan Diri Konstituen Dewan Pers, Ini Langkah Awalnya

Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar dr. Ariz Fintama.

Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang perencanaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas:

● Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun.

● Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

● Pasal 351 KUHP jika terdapat unsur penganiayaan

● Pasal 90 UU kesehatan yang melarang setiap orang menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, tegas dr. Ariz Fintama.

Dalam kesempatan itu, dr. Ariz Fintama juga mengimbau masyarakat, apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit dengan cara yang baik. Artinya, keluhan itu tidak disampaikan dengan cara kekerasan baik secara verbal (intimidasi) maupun fisik.

Pihaknya jg menyampaikan masalah laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) adalah HAK dari dokter NT

IDI jg akan memjembatani agar kejadian ini bisa diselesaikan secara baik, kekeluargaan dan mendorong hal serupa tidak terulang kembali terhadap anggota kami,kedepannya agar kita dapat saling menghargai martabat semua pihak

Ini pernyataan saya sebagai ketua IDI cab Aceh Tengah

Berita Terkait

DPP Macan Asia Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota: Wujud Nyata Gerakan Ekonomi Kerakyatan
DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang Tegaskan Komitmen Persatuan dan Pengabdian Sosial
Suliyasri Resmi Nahkodai DPD Srikandi Pujakesuma Deli Serdang
DPD GNM Sumut Cari Kepengurusan DPC di Sejumlah Kabupaten dan Kota
Ketua DPP LSM GEBER Sumut Dodi Rikardo Sembiring: Jadikan Semangat Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Partai Golkar Pidie Rayakan HUT ke-61 dengan Maulid Nabi, Santunan Yatim, dan Bakti Sosia
Dinsos Medan dan LSM GEBER Sepakat Perkuat Aksi Sosial Nyata: “Sebisanya Kita Bantu Rakyat yang Membutuhkan”
PWI Aceh Tenggara Dukung Perjuangan Dr. H. Nurdiansyah Alaska Bangun Jalan Tembus Marestulen–Gelombang
Berita ini 1,084 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 10:33

Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 1 November 2025 - 08:19

Direksi PLN Bungkam Setelah Diduga EVP-nya Pertontonkan Tindak Kekerasan Bersenjata Tajam di Cinere

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:29

20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Minggu, 2 Nov 2025 - 13:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x