Dokter Umum Dapat Tindak Kekerasan Dari Keluarga Pasien ini Penjelasan Ketua IDI Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Aceh Tengah, dr. Ariz Fintama menyampaikan adanya laporan atas tindakan kekerasan terhadap dokter umum yakni dr. NT yang dilakukan oleh oknum keluarga pasien pada hari Kamis malam, Tanggal 11 September 2025 di Lingkungan RSUD. Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah.

Kami dari Pihak IDI Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan koordinasi ke IDI Wilayah Aceh, Pihak Manajemen RS dan Pihak terkait atas permasalahan ini,dan juga mendorong dari manajemen rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan secara objektif serta memberikan rasa kenyamanan dan rasa aman bagi dokter dan juga seluruh tenaga kesehatan lainya dalam melaksanakan tugasnya.

dr. Ariz Fintama menilai bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah.

Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu IDI Kabupaten Aceh Tengah akan menelaah kasus ini secara konprehensif dan kita berharap diselesaikan secara sebaik baik nya untuk memenuhi rasa keadilan agar tidak ada tindakan serupa kedepannya terhadap siapapun,”

dr. Ariz Fintama juga menyatakan bahwa IDI Kabupaten Aceh Tengah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagaimana fungsi Organisasi IDI kepada dr. NT sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

dr. Ariz Fintama menilai kekerasan Fisik yang terjadi atas dr. NT bukan hanya merugikan korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

Baca Juga:  Maraknya Oknum Wartawan Liar dari Luar Daerah Masuk ke Pidie, Pengusaha Jadi Korban Pemerasan

Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar dr. Ariz Fintama.

Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang perencanaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas:

● Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun.

● Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

● Pasal 351 KUHP jika terdapat unsur penganiayaan

● Pasal 90 UU kesehatan yang melarang setiap orang menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, tegas dr. Ariz Fintama.

Dalam kesempatan itu, dr. Ariz Fintama juga mengimbau masyarakat, apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit dengan cara yang baik. Artinya, keluhan itu tidak disampaikan dengan cara kekerasan baik secara verbal (intimidasi) maupun fisik.

Pihaknya jg menyampaikan masalah laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) adalah HAK dari dokter NT

IDI jg akan memjembatani agar kejadian ini bisa diselesaikan secara baik, kekeluargaan dan mendorong hal serupa tidak terulang kembali terhadap anggota kami,kedepannya agar kita dapat saling menghargai martabat semua pihak

Ini pernyataan saya sebagai ketua IDI cab Aceh Tengah

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 1,093 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:41

Perkuat Peran Generasi Muda MTN Seni Budaya Gelar GERAK Bali

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x