Dokter Umum Dapat Tindak Kekerasan Dari Keluarga Pasien ini Penjelasan Ketua IDI Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Aceh Tengah, dr. Ariz Fintama menyampaikan adanya laporan atas tindakan kekerasan terhadap dokter umum yakni dr. NT yang dilakukan oleh oknum keluarga pasien pada hari Kamis malam, Tanggal 11 September 2025 di Lingkungan RSUD. Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah.

Kami dari Pihak IDI Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan koordinasi ke IDI Wilayah Aceh, Pihak Manajemen RS dan Pihak terkait atas permasalahan ini,dan juga mendorong dari manajemen rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan secara objektif serta memberikan rasa kenyamanan dan rasa aman bagi dokter dan juga seluruh tenaga kesehatan lainya dalam melaksanakan tugasnya.

dr. Ariz Fintama menilai bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah.

Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu IDI Kabupaten Aceh Tengah akan menelaah kasus ini secara konprehensif dan kita berharap diselesaikan secara sebaik baik nya untuk memenuhi rasa keadilan agar tidak ada tindakan serupa kedepannya terhadap siapapun,”

dr. Ariz Fintama juga menyatakan bahwa IDI Kabupaten Aceh Tengah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagaimana fungsi Organisasi IDI kepada dr. NT sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

dr. Ariz Fintama menilai kekerasan Fisik yang terjadi atas dr. NT bukan hanya merugikan korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

Baca Juga:  Putusan MK, KIP Bireuen Tetapkan Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih

Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar dr. Ariz Fintama.

Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang perencanaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas:

● Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun.

● Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

● Pasal 351 KUHP jika terdapat unsur penganiayaan

● Pasal 90 UU kesehatan yang melarang setiap orang menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, tegas dr. Ariz Fintama.

Dalam kesempatan itu, dr. Ariz Fintama juga mengimbau masyarakat, apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit dengan cara yang baik. Artinya, keluhan itu tidak disampaikan dengan cara kekerasan baik secara verbal (intimidasi) maupun fisik.

Pihaknya jg menyampaikan masalah laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) adalah HAK dari dokter NT

IDI jg akan memjembatani agar kejadian ini bisa diselesaikan secara baik, kekeluargaan dan mendorong hal serupa tidak terulang kembali terhadap anggota kami,kedepannya agar kita dapat saling menghargai martabat semua pihak

Ini pernyataan saya sebagai ketua IDI cab Aceh Tengah

Berita Terkait

Api Perjuangan FPBI Menyala di Sumatera Utara
Perluasan RS Madani Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal, TKN Kompas Nusantara Singgung Bekingan Orang Kuat
Jakarta Jadi Tuan Rumah Rapimnas AWPI, Pers Siap Mengawal Pembangunan Nasional
PKBB Pandeglang Hadirkan Kantor Pengaduan Hukum
DPC AWPI Kota Bekasi, Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung MA
AKP Aprizal Usaman Sillaturahmi Ke DPP LIBAS INDONESIA
Lahirnya Jurnalis Berkarya Batang Kuis Lima Pemuda Putra Daerah Kibarkan Semangat Informasi
Pengelola Parkir Pasar Inpres Kalianda Tampil dengan Seragam Baru, Isal Siap Wujudkan Pasar yang Aman dan Nyaman
Berita ini 1,037 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:54

Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 15 September 2025 - 15:52

Macet Parah di Jalan Besar Tembung, Polisi Lalu Lintas Hilang Entah ke Mana

Senin, 15 September 2025 - 13:55

Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK

Senin, 15 September 2025 - 13:53

HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional

Senin, 15 September 2025 - 13:51

P3B Desak KPK, Kejagung, dan Polri Bongkar Dugaan Mega Korupsi Proyek Jalan Lingkungan di Banten

Senin, 15 September 2025 - 08:47

Jalan Desa Rantau Panjang Berubah Jadi Kubangan Maut

Minggu, 14 September 2025 - 15:44

Panglima DPP Badak Banten dan Sekjen AWDI Pandeglang Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Minggu, 14 September 2025 - 15:42

Ormas BBP Bongkar Lemahnya Pengawasan Dana BOS, Sejumlah SD di Angsana Terlihat Memprihatinkan

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x