Langsa | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024.
Surat teguran bernomor 500.3.1/743/2025 tersebut tertanggal 11 Juni 2025, dan merujuk pada data Online Data System (ODS) Koperasi di lingkungan Disperindagkop UKM Kota Langsa.
Dalam surat tersebut tercantum sejumlah koperasi yang belum memenuhi kewajibannya menyelenggarakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang mengejutkan, salah satu nama yang ikut tercantum adalah Koperasi MON Madu, koperasi milik salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kota Langsa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola manajemen koperasi tersebut. Padahal, sebagai koperasi milik BUMN yang notabene memiliki jumlah anggota besar serta aset yang tidak sedikit, seharusnya Koperasi MON Madu dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian, termasuk konsistensi dalam melaksanakan RAT setiap tahun.
“Terbitnya surat teguran ini adalah bentuk pengawasan pemerintah terhadap koperasi yang tidak patuh pada regulasi,” ujar salah satu pejabat Disperindagkop UKM Langsa yang enggan disebut namanya.
Ia juga menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban utama dalam mekanisme koperasi, di mana laporan pertanggungjawaban pengurus harus dibuka dan disetujui oleh anggota sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Koperasi MON Madu terkait teguran tersebut.
Pemerintah Kota Langsa mengimbau agar seluruh koperasi, baik skala kecil maupun besar, termasuk yang berafiliasi dengan BUMN, untuk segera melaksanakan RAT sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan anggota serta memperkuat eksistensi koperasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (Tim)