
ACEH TENGGARA – Dugaan persoalan dalam operasional dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Aceh Tenggara semakin mencuat. Selain diduga hanya memanfaatkan rumah yang direhabilitasi menjadi dapur, kini muncul temuan lain yang tak kalah serius, yakni sejumlah dapur SPPG diduga tetap beroperasi meski belum memiliki sertifikat higienis sebagaimana yang diwajibkan dalam pengolahan makanan bagi masyarakat.
Padahal dapur SPPG merupakan bagian dari program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar pelajar dan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dari sekitar 40 dapur SPPG yang beroperasi di Aceh Tenggara, diduga hanya sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan aktivitas pengolahan makanan tanpa dokumen kelayakan sanitasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar kebersihan, keamanan pangan, serta perlindungan kesehatan masyarakat yang menerima makanan dari program tersebut.
Sekretaris LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), Saidul, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut langsung keselamatan masyarakat.
“Jika benar dapur SPPG tetap beroperasi tanpa memiliki sertifikat higienis, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar pengolahan makanan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” tegas Saidul.
Ia juga mempertanyakan sikap pengawasan dari instansi terkait yang seharusnya memastikan setiap dapur yang memproduksi makanan dalam jumlah besar telah memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
“Bagaimana mungkin dapur yang belum memiliki sertifikat higienis tetap bisa beroperasi? Di mana pengawasan dari instansi terkait? Ini harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Aturan
Secara regulasi, setiap tempat pengolahan makanan wajib memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa boga wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan dan mutu makanan yang diproduksi serta didistribusikan kepada masyarakat.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa makanan yang diproduksi untuk masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Apabila tempat pengolahan makanan tidak memenuhi standar tersebut, maka instansi terkait berwenang memberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
LSM Desak Sanksi Tegas
Atas dugaan tersebut, LSM PPKMA meminta Dinas Kesehatan serta instansi terkait di Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG yang ada di daerah tersebut.
Menurut Saidul, jika benar dapur-dapur tersebut beroperasi tanpa sertifikat higienis, maka pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas.
“Kami meminta kepada dinas terkait agar tidak tutup mata. Jika dapur tersebut belum memiliki sertifikat higienis, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan, bahkan jika perlu dihentikan sementara operasionalnya sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegasnya dengan nada keras.
Ia juga menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang menggunakan anggaran negara harus dikelola secara profesional dan tidak boleh mengabaikan standar kesehatan masyarakat.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat dan menggunakan anggaran negara. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi justru menimbulkan risiko kesehatan karena lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Badan Gizi Nasional maupun instansi terkait di Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dapur SPPG tanpa sertifikat higienis tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh agar program pemenuhan gizi nasional benar-benar berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.***

















