Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang telah ditandatangani Presiden H. Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengambil langkah cepat dan strategis.
Pada Sabtu (24/05/2025), bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, digelar Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang melibatkan seluruh Camat se-Kabupaten Deli Serdang. Rapat ini menjadi tonggak awal komitmen daerah dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi desa dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, Adela Sari Lubis, M.KM memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Drs. H. Citra Efendi Capah, MSP, serta Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Sry Ekayani, S.Sos., M.AB. Hadir pula seluruh staf Bidang Kelembagaan dan Usaha Koperasi serta para Camat yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Adela Sari Lubis menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. “Ini bukan hanya program, tapi sebuah gerakan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa, kita bisa mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujarnya.
Langkah ini juga sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mendukung penuh kebijakan strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif berbasis kerakyatan.
Ilham Tribuneindonesia.com