Deli Serdang | TribuneIndonesia.com – Kabupaten Deli Serdang kini resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) setelah pada 1 September 2025 seluruh warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akhirnya mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah daerah
Keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah cepat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya mengajukan usulan dalam Perubahan APBD 2025 untuk menanggung iuran lebih dari 187 ribu warga. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar tujuh ribu warga miskin dan seratus delapan puluh ribu lebih warga yang sebelumnya belum memiliki BPJS. Dengan tambahan ini, seluruh masyarakat Deli Serdang kini terlindungi dalam skema jaminan kesehatan nasional
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, M Ked (PD), Sp PD, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS menegaskan bahwa pencapaian ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat. “Mulai hari ini, Deli Serdang resmi menyandang status UHC dan seluruh masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Bupati
Masyarakat dapat mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Puskesmas terdekat atau dengan menghubungi layanan WhatsApp BPJS di nomor 0811-8165-165. Daftar nama warga yang terdaftar juga dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Apabila terdapat warga yang namanya sudah masuk namun belum aktif, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang siap membantu melalui layanan pengaduan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pencapaian UHC ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah langkah besar dalam memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan biaya pengobatan
Ilham Gondrong