Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait tiga kepala sekolah (kepsek) di Aceh Tengah yang diduga menguasai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebutkan temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Ketiga kepala sekolah tersebut masing-masing adalah:
Kepala SDN 8 Lut Tawar dengan nilai dana BOS yang dikuasai Rp27,3 juta,
Kepala SDN 1 Lut Tawar sebesar Rp21,8 juta,
Kepala SDN 4 Celala mencapai Rp35,9 juta.
“Totalnya sekitar Rp85 juta. Uang BOS itu berada di rekening pribadi masing–masing kepala sekolah,” ungkap Zulsyafri, Rabu (6/8/2025), mengutip laporan BPK.
BPK menegaskan, sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/05/BPKK/2024, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menguasai dana BOS.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BPK, pada kasus SDN 4 Celala, penarikan dana BOS dilakukan dua kali setiap tahapan. Bendahara sekolah kemudian menyerahkan dana tunai tersebut kepada kepala sekolah atas instruksinya. Dengan demikian, penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dana BOS sepenuhnya dilakukan oleh kepala sekolah.
Sementara di SDN 1 Lut Tawar dan SDN 8 Lut Tawar, dana BOS yang ditarik tunai sebagian juga dikelola langsung oleh kepala sekolah, termasuk dalam hal penyimpanan dan pembayarannya.
Zulsyafri menegaskan, pengelolaan dana BOS harus tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. “Untuk meningkatkan kecerdasan bangsa, mari seluruh elemen masyarakat, tokoh, LSM, dan media ikut membantu pemerintah mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai aturan,” pungkasnya.