Deli Serdang | Tribune Indonesia.Com
Kebijakan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, untuk menghapus Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menuai berbagai respons. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor : 8 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Maret 2025.
Salah satu dukungan datang dari Hj. Sa’adah Lubis, M.AP., mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang (2011-2015) sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan Efisiensi Birokrasi dan Anggaran di Sektor Pendidikan.
“Keberadaan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) memang membantu tugas Dinas Pendidikan, tetapi mungkin ada pertimbangan khusus dari Bupati untuk melakukan perbaikan sistem,” ujar Sa’adah Lubis.
Ia juga menyoroti laporan yang masuk terkait dugaan kinerja Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) yang kurang optimal, bahkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Dengan dihapuskannya Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam), diharapkan Tata Kelola Pendidikan semakin efisien dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Ilham)