Anggota Komisi XIII DPR RI Asal Aceh, Muslim Ayub: Imigrasi Harus Tolak Atlet Israel, Ini Soal Keadilan Kemanusiaan dan Hukum Internasional

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, SH, MM, menyerukan agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara tegas menolak kedatangan atlet Israel yang direncanakan tampil dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.Kamis,09/10/25

Muslim menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak visa merupakan hak kedaulatan (sovereign right) setiap negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Internasional dan prinsip non-interference. Karena itu, Indonesia berhak penuh menolak warga negara dari negara yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan universal.

“Penolakan terhadap atlet Israel bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan bentuk penegakan prinsip jus cogens dalam hukum internasional — yaitu larangan atas genosida, kejahatan perang, dan apartheid. Israel telah berulang kali melanggar prinsip itu,” tegas Muslim Ayub di Jakarta.

Ia menilai, kehadiran atlet Israel di Indonesia akan menyulut kemarahan publik dan mencederai komitmen politik luar negeri Indonesia yang sejak awal berdiri berpihak pada kemerdekaan dan keadilan bagi Palestina.

“PB Persani jangan bermain di wilayah yang menyentuh luka sejarah bangsa. Undangan kepada atlet Israel bukan sekadar urusan olahraga — ini persoalan moral, kemanusiaan, dan konstitusi,” ujarnya.

Muslim mengutip amanat Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Menurutnya, sikap itu menjadi fondasi moral dan konstitusional bagi Indonesia untuk menolak segala bentuk hubungan, termasuk olahraga, dengan pihak yang melakukan penindasan terhadap bangsa lain.

Baca Juga:  Wartawan Penjaga Nurani Bangsa: HIPSI, IMO, dan FJP Sumut Serukan Kembali ke Marwah Profesi

“Kita tidak boleh menormalisasi hubungan dengan pelaku pelanggaran HAM berat. Selama genosida di Gaza terus berlangsung, selama Palestina belum merdeka, Indonesia wajib konsisten berdiri di sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Muslim juga menyoroti posisi Direktorat Jenderal Imigrasi yang menurutnya harus menjalankan fungsi kedaulatan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 75 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak atau membatasi masuknya orang asing yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Imigrasi punya dasar hukum yang kuat untuk menolak. Jangan biarkan simbol-simbol penjajahan dan pelaku kejahatan kemanusiaan menjejak di tanah Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, penolakan ini bukan anti-perdamaian, melainkan justru bentuk nyata diplomasi moral Indonesia di tengah kebisuan dunia internasional terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza.

“Hukum progresif mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada formalitas prosedural. Ketika kemanusiaan dilanggar, negara wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Federasi Senam Israel telah mendaftar untuk mengikuti 53rd Artistic Gymnastics World Championships Jakarta 2025 yang dijadwalkan berlangsung 19–25 Oktober 2025. Ajang tersebut akan diikuti sekitar 500 atlet dari 78 negara.

Muslim Ayub menegaskan, penegakan kedaulatan hukum dan moral bangsa harus lebih tinggi daripada kepentingan event internasional apa pun.

“Indonesia akan kehilangan martabatnya bila membiarkan atlet Israel berlaga di Jakarta. Ini bukan soal olahraga, ini soal kemanusiaan,” tutup Muslim Ayub.

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Seskab Teddy Indra Wijaya Terima Gubernur Aceh, Bahas Pemulihan Pascabencana dan Pencairan Anggaran
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x