Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com
Daya dukung lingkungan Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dengan bentang daratan yang hanya berkisar 1,4 juta hektare, provinsi ini dipaksa memikul beban berat akibat ekspansi wilayah pertambangan yang agresif, Minggu (01/02/26).
Kebijakan ekstraktif yang masif dituding telah menabrak batas-batas alam yang seharusnya tak dapat dinegosiasikan.
Sementara itu, laju eksploitasi di lapangan kian tak terbendung. Meski pemerintah daerah telah mengusulkan ratusan blok pertambangan, data menunjukkan 63 di antaranya telah sah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es; setidaknya 14 IUP emas telah beroperasi dan sekitar 30 konsesi baru dilaporkan muncul sepanjang 2025.
Jika pola “obral izin” ini dibiarkan, ratusan ribu hektare lahan warga terancam hilang ditelan rezim industri.
Secara yuridis, tambang emas merupakan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Ironisnya, di Sulawesi Utara, istilah “tambang rakyat” kerap menjadi fiksi hukum belaka. Alih-alih menggunakan teknologi sederhana, praktik di lapangan justru didominasi alat berat dan pembukaan lahan skala besar layaknya korporasi, yang secara sistematis mengaburkan batas antara tambang rakyat dan industri besar.
Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman konkret bagi ekosistem sensitif.
Sebagai wilayah rawan bencana, kerusakan pada daerah tangkapan air dan sungai akibat limbah logam berat akan memicu efek domino.
Sektor pertanian dan perikanan bakal lumpuh, sementara kesehatan publik dipertaruhkan dalam jangka panjang.
Rapuhnya tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Pengusulan ratusan blok tambang tanpa peta risiko ekologis yang transparan dan partisipasi publik yang bermakna dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kebijakan ini dinilai cacat substansi karena lebih mengedepankan syahwat eksploitasi ketimbang kepentingan umum.
Negara pun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi. Padahal, UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.
Dalam konteks ini, negara seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung ekologi, bukan sekadar “stempel” bagi para pemegang izin.
Menanggapi kelalaian tersebut, instrumen citizen lawsuit (gugatan warga negara) muncul sebagai jalur perlawanan yang sah.
Berbeda dengan gugatan administratif di PTUN, mekanisme ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan yang membahayakan hak publik.
Yurisprudensi hukum telah menguatkan bahwa rakyat berhak menyeret negara ke pengadilan demi memulihkan keadilan lingkungan.
Kini, rakyat Sulawesi Utara berdiri di persimpangan jalan. Menjadi penonton saat ruang hidupnya dikapling, atau bangkit melawan demi memutus rantai risiko ekologis yang kini mulai menghantui generasi masa depan. (*)












