Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Daya dukung lingkungan Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dengan bentang daratan yang hanya berkisar 1,4 juta hektare, provinsi ini dipaksa memikul beban berat akibat ekspansi wilayah pertambangan yang agresif, Minggu (01/02/26).

Kebijakan ekstraktif yang masif dituding telah menabrak batas-batas alam yang seharusnya tak dapat dinegosiasikan.

​Sementara itu, laju eksploitasi di lapangan kian tak terbendung. Meski pemerintah daerah telah mengusulkan ratusan blok pertambangan, data menunjukkan 63 di antaranya telah sah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es; setidaknya 14 IUP emas telah beroperasi dan sekitar 30 konsesi baru dilaporkan muncul sepanjang 2025.

Jika pola “obral izin” ini dibiarkan, ratusan ribu hektare lahan warga terancam hilang ditelan rezim industri.

​Secara yuridis, tambang emas merupakan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Ironisnya, di Sulawesi Utara, istilah “tambang rakyat” kerap menjadi fiksi hukum belaka. Alih-alih menggunakan teknologi sederhana, praktik di lapangan justru didominasi alat berat dan pembukaan lahan skala besar layaknya korporasi, yang secara sistematis mengaburkan batas antara tambang rakyat dan industri besar.

​Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman konkret bagi ekosistem sensitif.

Sebagai wilayah rawan bencana, kerusakan pada daerah tangkapan air dan sungai akibat limbah logam berat akan memicu efek domino.

Baca Juga:  Yayasan Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M

Sektor pertanian dan perikanan bakal lumpuh, sementara kesehatan publik dipertaruhkan dalam jangka panjang.

​Rapuhnya tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Pengusulan ratusan blok tambang tanpa peta risiko ekologis yang transparan dan partisipasi publik yang bermakna dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan ini dinilai cacat substansi karena lebih mengedepankan syahwat eksploitasi ketimbang kepentingan umum.

​Negara pun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi. Padahal, UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

Dalam konteks ini, negara seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung ekologi, bukan sekadar “stempel” bagi para pemegang izin.

​Menanggapi kelalaian tersebut, instrumen citizen lawsuit (gugatan warga negara) muncul sebagai jalur perlawanan yang sah.

Berbeda dengan gugatan administratif di PTUN, mekanisme ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan yang membahayakan hak publik.

Yurisprudensi hukum telah menguatkan bahwa rakyat berhak menyeret negara ke pengadilan demi memulihkan keadilan lingkungan.

​Kini, rakyat Sulawesi Utara berdiri di persimpangan jalan. Menjadi penonton saat ruang hidupnya dikapling, atau bangkit melawan demi memutus rantai risiko ekologis yang kini mulai menghantui generasi masa depan. (*)

Berita Terkait

Pastikan Kelancaran Operasi Ketupat Samrat 2026, Tim Itwasda Polda Sulut Audit Kesiapan Polres Bitung
HRD Soroti Respons Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Momen Kehangatan di Mapolres Bitung: KBO Lantas Rayakan Hari Jadi ke-54 Secara Sederhana
HIMABIR dan Wartawan Bireuen Buka Puasa Bersama Bupati, Diwarnai Santunan Anak Yatim
Dansatrol Kodaeral VIII Rajut Keberagaman Lewat Buka Puasa Bersama
FPI Bireuen Kembali Salurkan Bantuan Kasur HILMI-FPI, Mukena dan Takjil untuk Korban Banjir Bandang di Samalanga
Jelang Aidil Fitri Ketua DPRK Aceh Tenggara  DR. Deni Febrian Roza S.STP  Santuni Anak Yatim
Di Tengah Luka Banjir: Insentif Dayah Jadi Penguat Asa Jelang Idhul Fitri
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:46

Pastikan Kelancaran Operasi Ketupat Samrat 2026, Tim Itwasda Polda Sulut Audit Kesiapan Polres Bitung

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:43

HRD Soroti Respons Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:30

Momen Kehangatan di Mapolres Bitung: KBO Lantas Rayakan Hari Jadi ke-54 Secara Sederhana

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:54

Dansatrol Kodaeral VIII Rajut Keberagaman Lewat Buka Puasa Bersama

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:05

FPI Bireuen Kembali Salurkan Bantuan Kasur HILMI-FPI, Mukena dan Takjil untuk Korban Banjir Bandang di Samalanga

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:39

Jelang Aidil Fitri Ketua DPRK Aceh Tenggara  DR. Deni Febrian Roza S.STP  Santuni Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39

Di Tengah Luka Banjir: Insentif Dayah Jadi Penguat Asa Jelang Idhul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:04

Srikandi Sidoarjo : Mimik Idayana Merangkul Warga Program Sidoarjo Tumbuh Maju Dimasa Pemerintahannya.

Berita Terbaru