Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Daya dukung lingkungan Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dengan bentang daratan yang hanya berkisar 1,4 juta hektare, provinsi ini dipaksa memikul beban berat akibat ekspansi wilayah pertambangan yang agresif, Minggu (01/02/26).

Kebijakan ekstraktif yang masif dituding telah menabrak batas-batas alam yang seharusnya tak dapat dinegosiasikan.

​Sementara itu, laju eksploitasi di lapangan kian tak terbendung. Meski pemerintah daerah telah mengusulkan ratusan blok pertambangan, data menunjukkan 63 di antaranya telah sah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es; setidaknya 14 IUP emas telah beroperasi dan sekitar 30 konsesi baru dilaporkan muncul sepanjang 2025.

Jika pola “obral izin” ini dibiarkan, ratusan ribu hektare lahan warga terancam hilang ditelan rezim industri.

​Secara yuridis, tambang emas merupakan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Ironisnya, di Sulawesi Utara, istilah “tambang rakyat” kerap menjadi fiksi hukum belaka. Alih-alih menggunakan teknologi sederhana, praktik di lapangan justru didominasi alat berat dan pembukaan lahan skala besar layaknya korporasi, yang secara sistematis mengaburkan batas antara tambang rakyat dan industri besar.

​Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman konkret bagi ekosistem sensitif.

Sebagai wilayah rawan bencana, kerusakan pada daerah tangkapan air dan sungai akibat limbah logam berat akan memicu efek domino.

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin Jelang Nataru, Polres Bitung Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Samrat 2025

Sektor pertanian dan perikanan bakal lumpuh, sementara kesehatan publik dipertaruhkan dalam jangka panjang.

​Rapuhnya tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Pengusulan ratusan blok tambang tanpa peta risiko ekologis yang transparan dan partisipasi publik yang bermakna dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan ini dinilai cacat substansi karena lebih mengedepankan syahwat eksploitasi ketimbang kepentingan umum.

​Negara pun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi. Padahal, UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

Dalam konteks ini, negara seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung ekologi, bukan sekadar “stempel” bagi para pemegang izin.

​Menanggapi kelalaian tersebut, instrumen citizen lawsuit (gugatan warga negara) muncul sebagai jalur perlawanan yang sah.

Berbeda dengan gugatan administratif di PTUN, mekanisme ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan yang membahayakan hak publik.

Yurisprudensi hukum telah menguatkan bahwa rakyat berhak menyeret negara ke pengadilan demi memulihkan keadilan lingkungan.

​Kini, rakyat Sulawesi Utara berdiri di persimpangan jalan. Menjadi penonton saat ruang hidupnya dikapling, atau bangkit melawan demi memutus rantai risiko ekologis yang kini mulai menghantui generasi masa depan. (*)

Berita Terkait

Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir
Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung
HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:11

Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01

Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:00

​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04