Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Daya dukung lingkungan Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dengan bentang daratan yang hanya berkisar 1,4 juta hektare, provinsi ini dipaksa memikul beban berat akibat ekspansi wilayah pertambangan yang agresif, Minggu (01/02/26).

Kebijakan ekstraktif yang masif dituding telah menabrak batas-batas alam yang seharusnya tak dapat dinegosiasikan.

​Sementara itu, laju eksploitasi di lapangan kian tak terbendung. Meski pemerintah daerah telah mengusulkan ratusan blok pertambangan, data menunjukkan 63 di antaranya telah sah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es; setidaknya 14 IUP emas telah beroperasi dan sekitar 30 konsesi baru dilaporkan muncul sepanjang 2025.

Jika pola “obral izin” ini dibiarkan, ratusan ribu hektare lahan warga terancam hilang ditelan rezim industri.

​Secara yuridis, tambang emas merupakan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Ironisnya, di Sulawesi Utara, istilah “tambang rakyat” kerap menjadi fiksi hukum belaka. Alih-alih menggunakan teknologi sederhana, praktik di lapangan justru didominasi alat berat dan pembukaan lahan skala besar layaknya korporasi, yang secara sistematis mengaburkan batas antara tambang rakyat dan industri besar.

​Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman konkret bagi ekosistem sensitif.

Sebagai wilayah rawan bencana, kerusakan pada daerah tangkapan air dan sungai akibat limbah logam berat akan memicu efek domino.

Baca Juga:  Alat Berat Dikerahkan, Banjir Batang Kuis Akhirnya Surut

Sektor pertanian dan perikanan bakal lumpuh, sementara kesehatan publik dipertaruhkan dalam jangka panjang.

​Rapuhnya tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Pengusulan ratusan blok tambang tanpa peta risiko ekologis yang transparan dan partisipasi publik yang bermakna dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan ini dinilai cacat substansi karena lebih mengedepankan syahwat eksploitasi ketimbang kepentingan umum.

​Negara pun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi. Padahal, UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

Dalam konteks ini, negara seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung ekologi, bukan sekadar “stempel” bagi para pemegang izin.

​Menanggapi kelalaian tersebut, instrumen citizen lawsuit (gugatan warga negara) muncul sebagai jalur perlawanan yang sah.

Berbeda dengan gugatan administratif di PTUN, mekanisme ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan yang membahayakan hak publik.

Yurisprudensi hukum telah menguatkan bahwa rakyat berhak menyeret negara ke pengadilan demi memulihkan keadilan lingkungan.

​Kini, rakyat Sulawesi Utara berdiri di persimpangan jalan. Menjadi penonton saat ruang hidupnya dikapling, atau bangkit melawan demi memutus rantai risiko ekologis yang kini mulai menghantui generasi masa depan. (*)

Berita Terkait

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado
​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru