
ACEH TENGGARA | TRIMBUNE INDONESIA.COM – Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal.B, angkat bicara keras terkait kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah direhabilitasi menggunakan anggaran negara, namun hingga kini tidak ditempati bidan desa dan tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Jamal.B, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran sistematis dalam pelayanan kesehatan desa dan patut dipertanyakan secara serius oleh publik.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis atau kekurangan tenaga. Bangunan Pustu direhab pakai uang rakyat, tapi setelah itu dibiarkan kosong. Ini bentuk pembiaran dan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Jamal.B, kamis 29/1/2025.
Bangunan Bagus, Pelayanan Nol, Jamal.B menilai, pemerintah daerah terlalu fokus pada proyek fisik, namun abai terhadap substansi pelayanan.
“Yang dibutuhkan rakyat itu pelayanan, bukan bangunan kosong. Kalau Pustu hanya direhab tanpa bidan, itu sama saja membohongi masyarakat dengan laporan fisik,” katanya dengan nada tajam.
Desak Audit dan Panggil Pejabat Terkait, Sekjen LKGSAI itu mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Telusuri anggarannya, periksa perencanaannya, dan panggil pejabat yang bertanggung jawab. Jangan sampai uang negara habis tapi rakyat tetap tidak mendapat layanan kesehatan,” ujar Jamal.B lantang.
Rakyat Desa Jadi Korban, Ia menegaskan, dampak dari kosongnya Pustu sangat dirasakan oleh masyarakat desa yang jauh dari pusat layanan kesehatan.
“Ibu hamil, balita, dan lansia adalah korban utama. Ketika Pustu kosong, rakyat dipaksa menempuh jarak jauh untuk berobat. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” tegasnya.
LKGSAI Siap Turun Lapangan, Jamal.B menyatakan LKGSAI akan terus mengawal persoalan ini dan siap turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data serta melaporkannya ke instansi terkait.
“Kalau pemerintah daerah tidak segera bertindak, kami siap buka data dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kesehatan rakyat tidak boleh dijadikan formalitas,” tutup Jamal.B.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait Pustu yang telah direhabilitasi namun tidak difungsikan.(Tim)












