ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com
Manipulasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh oknum operator desa/kelurahan merupakan pelanggaran serius yang sering menyebabkan bantuan sosial (bansos) Kemensos tidak tepat sasaran. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pasalnya. operator desa Seuneubok Saboh memiliki akses langsung ke sistem SIKS-NG untuk melakukan pemutakhiran data. oleh Oknum yang tidak bertanggung jawabb atas perbuatan nya di desa setelah melakukan memanipulasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah masyarakat di desa tersebut mengatakan pada media tribunIndonesia.com di desa kami pak yang sering terjadi “hak orang miskin di tindas dan di zalimi oleh oknum-oknum jahat di desa, (Selasa 27 Januari 2026)
Diduga perbuatan oknum jahat di desa Seuneubok Saboh, dengan mencoret nama orang miskin lain demi “untuk memasukkan Keluarga dan Kerabat dekatnya, hal itu marak dilakukan oleh oknum operator demi memasukkan nama orang yang mampu diduga (perangkat desa atau kerabat) ke dalam data (DTKS) demi untuk mendapatkan (Bansos) bantuan sosial.
Dengan mengeluarkan (KPM) yang layak mencoret (Keluarga Penerima Manfaat) (KPM) yang berhak terima bantuan tanpa mereka melakukan musyawarah desa atau (Musdes) yang sah, terang Saipul Ismail
Menggelapkan Dana Bansos hak orang miskin mencairkan bantuan tersebut atas nama warga yang mampu namun uangnya tidak diberikan sepenuhnya kepada yang berhak hingga sering nya disunat oleh oknum jahat,
Akibatnya membiarkan perbuatan ini dengan sengaja maraknya oknum jahat di desa menciptakan data ganda untuk mempermudah penyalahgunaan bantuan hak warga miskin. Ujar Saipul Ismail SF
(Bansos Tidak Tepat Sasaran) di desa Seuneubok Saboh pasalnya warga miskin tidak menerima haknya, sementara warga mampu yang menikmatinya.
Masyarakat melakukan unjuk rasa dan akan penggerudukan kantor kepala desa karena kecewa dan keresahan warga Desa Seuneubok Saboh, akibat sering nya ketidakpastian mengenai status (KPM) penerimaan bantuan sosial.
Sanksi pidana bagi oknum manipulator dengan sengaja manipulasi data bansos masyarakat miskin ini merupakan tindak pidana. terhadap pelaku jahat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Terkait penggelapan dana bantuan sosial.
Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara, bagi oknum jahat yang sering melakukan perbuatan mencoret dan menzalimi hak orang miskin di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dimana oknum tersebut yang sering nya manipulasi data warga miskin terancam pidana 4 tahun penjara.
Saifuddin Ismail, melaporkan ke pihak berwajib yaitu ke Kantor Polsek setempat dengan kasus manipulasi (DTKS) warga dan masyarakat miskin di Seuneubok Saboh, Saifuddin Ismail, menemukan dalam aplikasi cek bansos indikasi kecurangan Saifuddin Ismail, bahwa data peribadi seperti KK dan KTP miliknya terdapat dalam riwayat penerima bantuan sosial, Saifuddin Ismail, masyarakat Seuneubok Saboh miskin dan kurang mampu tersebut aset
(Aplikasi Cek Bansos) beberapa masyarakat miskin lainnya meng gunakan fitur “Usul-Sanggah” pada aplikasi resmi Kemensos untuk melaporkan bahwa bantuan sosial seperti PKH di Seuneubok Saboh, di terima oleh orang-orang yang tidak layak menerima PKH bansos.
SP4N-LAPORKAN Melalui situs lapor.go.id atau SMS ke 1708.Command Center Kemensos Telepon ke nomor 171.
Masyarakat Seuneubok Saboh, sudah melaporkan langsung ke Mapolsek Pante Bidari dan juga ke pendamping PKH/BPNT di tingkat desa kecamatan, dan Dinas Sosial terkait. pungkasnya
Kemensos memperbarui sistem aplikasi SIKS-NG agar lebih transparan dan terintegrasi dengan Dukcapil untuk meminimalisir data palsu. Tahun-2025-2026, sistem diarahkan pada validasi yang lebih ketat melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional
Tulis Reporter: Saipul Ismail SF Liputan Aceh












