Tiga Dinas Deli Serdang Bungkam Soal Dumas Tembok 6 Meter di Percut Sei Tuan

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Sorotan publik mengarah tajam ke tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai lamban, bahkan terkesan bungkam, menanggapi surat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait keberadaan bangunan tembok setinggi hampir enam meter di Desa Sei Rotan Dusun II, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pengaduan tersebut didampingi Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, dan telah dilayangkan secara resmi. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan terbuka dari instansi yang berwenang.

Tiga instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. Ketiganya disebut telah menerima laporan, tetapi respons yang diberikan hanya bersifat normatif tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Sudah berulang kali kami mempertanyakan perkembangan laporan dan meminta balasan surat, tapi jawabannya selalu belum siap atau nanti dulu,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat pengadu.

Jawaban berulang tanpa kepastian itu memunculkan tanda tanya besar di tengah warga. Masyarakat menilai ada sikap tidak tegas terhadap bangunan tembok yang diduga berdiri tanpa kejelasan izin tersebut.

Di lapangan, tembok yang dipersoalkan berdiri di kawasan permukiman padat. Ketinggiannya yang hampir enam meter membuat warga merasa waswas, terutama karena disebut telah menimbulkan dampak terhadap rumah di sekitarnya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi izin. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Secara aturan, bangunan berskala besar yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan wajib mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan lingkungan dan izin bangunan. Dalam konteks ini, peran tiga dinas tersebut sangat krusial.

Baca Juga:  Pemkab Deli Serdang Tegaskan Kepastian Hukum Peternak Unggas

DLH memiliki kewenangan dalam aspek dampak lingkungan. DPMPTSP berperan dalam proses dan penerbitan perizinan. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai status legalitas bangunan tersebut, apakah telah mengantongi izin, masih dalam proses, atau justru berdiri melanggar aturan.

Menurut pihak pengadu, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima tetap sama dan tidak memberikan kepastian waktu maupun langkah konkret.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai lambannya respons tiga dinas tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Kalau laporan masyarakat saja penanganannya seperti ini, bagaimana pengawasan bangunan lain di Deli Serdang. Masyarakat jadi ragu dengan keseriusan dinas,” tegas perwakilan pengadu.

Isu ini dinilai sudah layak menjadi perhatian langsung Bupati Deli Serdang. Ketua P2BMI Sumut berharap Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja ketiga dinas tersebut. Jika diperlukan, pimpinan dinas yang dinilai tidak responsif diminta untuk diganti demi perbaikan pelayanan publik.

Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat. Warga mendesak agar DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP segera memberikan jawaban tertulis atas Dumas yang telah dilayangkan, sekaligus membuka secara jelas status perizinan bangunan tembok tersebut.

“Kalau memang ada izin, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH, DPMPTSP, maupun Satpol PP Deli Serdang terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban normatif, demi kepastian hukum dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Parkir gratis di langgar, Bupati Deli Serdang murka di pasar Induk
Dapur Harapan dari Sei Rotan
Isra Mikraj di Labuhan Deli, Bupati Deli Serdang Tekankan Pembangunan Karakter dan Kepedulian Sosial
Bupati dan DPR RI Resmikan Revitalisasi SMP Bina Agung Sunggal
Era Baru Birokrasi Deli Serdang, Bupati Lantik 15 Kepala OPD Hasil Seleksi Terbuka
Dumas Dilimpahkan ke Terlapor, Ketua PPBMI Sumut Kecewa: Ada Apa dengan Profesionalitas Pemkab Deli Serdang?
Bus Perintis Resmi Mengaspal di STM Hulu, Jawaban Akses Transportasi Warga Pelosok Deli Serdang
Diduga Rangkap Jabatan, Kadus VI Desa Sena Jadi Security Stadion, Cederai Etika Pemerintahan Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:44

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Melantik dan Menetapkan PPATS Dalam Kabupaten Bireuen

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:01

Dari Balik Jeruji, Produk Warga Binaan Rutan Medan Tembus Pasar dan Dukung MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses

Senin, 26 Januari 2026 - 04:15

Didampingi Sekda, Wakil Bupati Aceh Tengah Sidak RSUD Datu Beru

Senin, 26 Januari 2026 - 03:54

Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:15

Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:37

​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tiga Dinas Deli Serdang Bungkam Soal Dumas Tembok 6 Meter di Percut Sei Tuan

Selasa, 27 Jan 2026 - 00:57