Tiga Dinas Deli Serdang Bungkam Soal Dumas Tembok 6 Meter di Percut Sei Tuan

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Sorotan publik mengarah tajam ke tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai lamban, bahkan terkesan bungkam, menanggapi surat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait keberadaan bangunan tembok setinggi hampir enam meter di Desa Sei Rotan Dusun II, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pengaduan tersebut didampingi Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, dan telah dilayangkan secara resmi. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan terbuka dari instansi yang berwenang.

Tiga instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. Ketiganya disebut telah menerima laporan, tetapi respons yang diberikan hanya bersifat normatif tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Sudah berulang kali kami mempertanyakan perkembangan laporan dan meminta balasan surat, tapi jawabannya selalu belum siap atau nanti dulu,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat pengadu.

Jawaban berulang tanpa kepastian itu memunculkan tanda tanya besar di tengah warga. Masyarakat menilai ada sikap tidak tegas terhadap bangunan tembok yang diduga berdiri tanpa kejelasan izin tersebut.

Di lapangan, tembok yang dipersoalkan berdiri di kawasan permukiman padat. Ketinggiannya yang hampir enam meter membuat warga merasa waswas, terutama karena disebut telah menimbulkan dampak terhadap rumah di sekitarnya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi izin. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Secara aturan, bangunan berskala besar yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan wajib mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan lingkungan dan izin bangunan. Dalam konteks ini, peran tiga dinas tersebut sangat krusial.

Baca Juga:  Realisasi PBB-P2 Tembus 73 Persen, Infrastruktur Percut Sei Tuan Dipacu

DLH memiliki kewenangan dalam aspek dampak lingkungan. DPMPTSP berperan dalam proses dan penerbitan perizinan. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai status legalitas bangunan tersebut, apakah telah mengantongi izin, masih dalam proses, atau justru berdiri melanggar aturan.

Menurut pihak pengadu, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima tetap sama dan tidak memberikan kepastian waktu maupun langkah konkret.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai lambannya respons tiga dinas tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Kalau laporan masyarakat saja penanganannya seperti ini, bagaimana pengawasan bangunan lain di Deli Serdang. Masyarakat jadi ragu dengan keseriusan dinas,” tegas perwakilan pengadu.

Isu ini dinilai sudah layak menjadi perhatian langsung Bupati Deli Serdang. Ketua P2BMI Sumut berharap Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja ketiga dinas tersebut. Jika diperlukan, pimpinan dinas yang dinilai tidak responsif diminta untuk diganti demi perbaikan pelayanan publik.

Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat. Warga mendesak agar DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP segera memberikan jawaban tertulis atas Dumas yang telah dilayangkan, sekaligus membuka secara jelas status perizinan bangunan tembok tersebut.

“Kalau memang ada izin, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH, DPMPTSP, maupun Satpol PP Deli Serdang terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban normatif, demi kepastian hukum dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Janji Menyelamatkan Permainan Tradisional dari Layar Gawai
GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V
Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi
Langkah Panjang di Balik Perayaan
Bekala dan Jalan Panjang Pengembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:22

Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:56

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59

​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:15

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45

​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:44

Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:16

Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Janji Menyelamatkan Permainan Tradisional dari Layar Gawai

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:58

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39