Aceh Timur | TribuneIndonesia.com
Memasuki hampir dua bulan pascabanjir besar yang melanda wilayah Aceh pada 27 November 2025, tahapan penanganan bencana kini telah bergeser ke fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Pada fase ini, perhatian publik tertuju pada akurasi pendataan korban sebagai dasar penyaluran bantuan, termasuk hunian rumah sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap).
Namun, hasil investigasi lapangan TribuneIndonesia.com di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur menemukan dugaan ketidaksesuaian data korban banjir yang berpotensi menghambat akses bantuan dari pemerintah pusat.
Desa Seuneubok Saboh merupakan salah satu wilayah yang terdampak paling parah. Saat banjir melanda, ketinggian air dilaporkan mencapai sekitar tiga meter dan merendam seluruh rumah warga. Infrastruktur publik, lahan pertanian, serta tempat usaha masyarakat porak-poranda.
Meski demikian, pendataan korban di desa tersebut dinilai sejumlah warga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan penuturan warga di Dusun Teladan, Alue Limeng, dan Dusun Sejahtera yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar 250 kepala keluarga (termasuk KK gantung) jumlah penerima Huntara dan Huntap hanya tercatat 49 unit.
“Kami heran, jumlah korban rusak berat jauh lebih banyak dari data yang keluar,” ujar salah seorang warga saat ditemui di sebuah warung kopi, Senin (19/1/2026).
Warga Rusak Berat, Tercatat Rusak Ringan
Suwandi, warga setempat yang juga mantan kepala urusan (kaur) desa, mengaku telah menandatangani berita acara yang menyatakan rumahnya rusak berat. Namun dalam data akhir, status tersebut tidak sesuai.
“Saya sudah meneken sebagai korban rusak berat, tapi di data yang keluar justru berbeda. Saya sendiri tidak paham bagaimana bisa berubah,” katanya.
Hal senada disampaikan Nurdin Husein, mantan Ketua Pemuda Dusun Alue Limeng. Ia menyebut dapur rumahnya hanyut terbawa arus banjir, namun dalam pendataan pemerintah desa ia tercatat sebagai korban rusak ringan.
“Untuk membersihkan lumpur sisa banjir, saya jual ayam dan bebek, ditambah hasil kerja sebagai kuli muat pasir. Tapi data kami tidak sesuai kenyataan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sorotan lain muncul dari Saifuddin Ismail, warga Dusun Teladan. Ia menyebut berdasarkan arahan dan komunikasi dari Syahrizal Fauzi selaku Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Timur, data riil Huntara seharusnya berada di posko bencana.
“Namun ketika kami minta data ke aparat desa, jawabannya data itu tidak ada. Ini yang kami sesalkan, informasi menjadi tertutup,” kata Saifuddin.
Ia juga menyinggung pendataan penerima BLT Kesra dan Program Keluarga Harapan (PKH) akhir November 2025 yang dinilai tidak sesuai regulasi. Menurutnya, terdapat dugaan konflik kepentingan karena sejumlah penerima disebut memiliki hubungan dekat dengan aparatur desa.
Kisah Korban Tanpa Akses Bantuan
Junaidi (39), warga Dusun Teladan, mengaku kehilangan dua tempat tinggal sekaligus akibat banjir. Ia sebelumnya menempati polindes milik desa yang kini hilang terendam banjir. Sementara rumah barunya di kampung istrinya di Seuneubok Tuha juga rusak total.
“Masalahnya KK saya masih terdaftar di Seuneubok Saboh. Di Seuneubok Tuha saya dianggap tidak punya KK, sementara di Seuneubok Saboh saya tidak terdata karena yang rusak polindes, bukan rumah pribadi,” jelasnya.
Warga lainnya, Heriadi, menyebut rumah Halimah Daud secara fakta lapangan rusak berat, namun tidak masuk dalam kategori 49 unit rumah rusak berat yang telah terdata.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Seuneubok Saboh, Mukhtar (Tgk Muda), menyatakan data korban banjir masih bersifat sementara dan belum final.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kepala dusun untuk mendata korban sesuai kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Data yang masuk ke kecamatan masih bisa diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terdapat kekeliruan, hal tersebut murni keteledoran administrasi dan bukan unsur kesengajaan atau pilih kasih. Sementara itu, Camat Pante Bidari, Darkasyi, SE, menjelaskan pihak kecamatan hanya menerima data yang disampaikan kepala desa dan kepala dusun. Meski tenggat waktu telah berakhir, kecamatan masih memberi ruang perbaikan data.
“Geuchik Seuneubok Saboh baru menjabat sekitar dua bulan. Ia perlu dukungan dan masukan yang konstruktif. Kritik boleh, tapi harus disertai solusi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akurasi pendataan dalam penanganan pascabencana. Bagi warga korban banjir, data bukan sekadar angka, melainkan penentu masa depan tempat tinggal dan pemulihan kehidupan mereka.
Reporter: Saipul Ismail SF














