AWDI–GWI Desak DPMPD Bertindak: Ada Apa di Balik Pemecatan Perangkat Desa Cipinang?

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 02:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com  Aroma kisruh pemerintahan desa kembali mengemuka. Kali ini datang dari Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, di mana seorang perangkat desa bernama Ratim mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanpa penjelasan yang jelas.

Kepada awak media, Ratim menuturkan kekecewaannya.

“Saya tidak merasa kalau delapan bulan tidak masuk kantor, dan Saya diberhentikan tanpa tahu kesalahan saya apa. Ada apa dengan kepala desa sampai memberhentikan saya? Bahkan insentif saya selama lima bulan—Juli, Agustus, September, Oktober, November—belum saya terima,” tegasnya.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Pandeglang saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Siap… sudah di follow up,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini menyita perhatian Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI)—gabungan GWI dan AWDI DPC Pandeglang—yang dalam waktu dekat akan melayangkan surat konferensi pers ke Kantor DPMPD Pandeglang.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan konsistensi dan ketegasan DPMPD dalam mengawasi perangkat desa di daerah tersebut.

“Ada apa dengan DPMPD Pandeglang? Di Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, ada oknum sekdes yang menurut kepala desa jarang masuk kantor berbulan-bulan tapi masih bekerja. Sementara di Desa Cipinang, perangkat desa yang tidak tahu apa kesalahannya malah diberhentikan sepihak. Apakah DPMPD tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” sindirnya.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa perbedaan perlakuan antara desa satu dengan yang lainnya tidak boleh terjadi, apalagi terkait nasib perangkat desa yang bekerja untuk pelayanan masyarakat.

“Jika ada perangkat desa yang benar-benar melanggar aturan, silakan diproses sesuai mekanisme. Tapi kalau pemberhentian dilakukan tanpa dasar yang jelas, itu bentuk kesewenang-wenangan. DPMPD harus turun tangan. Jangan ada pilih kasih, jangan ada desa yang dibiarkan, dan jangan ada yang ditindak secara sepihak,” ungkapnya.

Jaka juga menambahkan bahwa pihaknya menunggu langkah nyata DPMPD untuk mengurai persoalan ini.

“Jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk. Perangkat desa itu ujung tombak pelayanan publik. Kalau seenaknya diberhentikan tanpa prosedur, itu pelecehan terhadap sistem pemerintahan desa,” tutupnya.”(Tim/red)

Berita Terkait

Selain Diterpa Isu Bebas Ponsel dan Praktik Jual Kamar, Ajudan Kalapas Diduga Motori Pungli di Lapas Tanjung Gusta
Fadhlullah Hadiri Maulid Nabi, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Madinatuddiniyah Babussalam
HRD Minta Menteri Perhubungan Bangun Pelabuhan Sibigo Pulau Simeulue
Camat Juli Ajak Warga Gampong Abuek Budi Bersatu Usai Pelantikan Keuchik
Dinas Sosial Aceh Perkuat Respons Bencana, Salurkan Logistics Rescue ke Bener Meriah
Kapolres Bireuen Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh
Perkuat Sektor Wisata, Wali Kota Manado Resmi Lantik Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah
Walikota Manado Dorong Inovasi Pembiayaan, Gulirkan Wacana Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 04:42

TPP Pegawai Daerah Dievaluasi: Efisiensi Anggaran atau Bukti Salah Kelola

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:40

Kuat di Iman, Tegar di Tugas: Kunci Sukses Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Bangun Humas Humanis dan Berjiwa Rohani

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:18

FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:41

Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:51

Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:31

Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:58

Peran ibu bupati aceh timur di garis depan melawan stanting melalui Edukasi Perilaku Higienis dan racun lingkungan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:18

Jebakan Komunitas “Iming-Iming Impian”: Cuci Otak Berkedok Peluang, Janjikan Mobil hingga Rumah Miliaran

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:28