Ketika Kamar Penuh Jadi Alasan Menolak: Tokoh Pemuda Medan Utara Kecam Penolakan Perawatan Pasien UHC

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TribuneIndonesia.com 

Penolakan terhadap pasien oleh pihak rumah sakit masih terjadi di Kota Medan. Ironisnya, pasien berobat tersebut dalam kondisi sekarat.

Situasi ini dialami Arum Lestari Murni, warga Jalan Kerapu, Medan, pada Senin (27/10/2025), saat dia membawa putrinya ke Rumah Sakit Delima di simpang Martubung, pihak rumah sakit menolaknya. Mereka beralasan kamar pepenu

Kala itu, putri dari Arum berinisial IHP (12 tahun) mengalami demam tinggi akibat infeksi luka di bibirnya. Tubuhnya terlihat mulai kejang-kejang (step).

Arum kecewa. Selanjutnya ia membawa sang putri ke Rumah Sakit Mitra Medika di kawasan Tanjung Mulia.

Tapi perlakuan ulang diterima Arum. Pihak rumah sakit juga beralasan kamar rawat inap penuh.

Kalap bukan kepalang, walau telah memohon agar anaknya ditangani tim medis di sana, tetap saja pihak rumah sakit bergeming.

Terakhir, Arum membawa anaknya ke RS Martha Friska Pulo Brayan. Di sana, IHP pun dirawat. Masa kritis pun dilewatinya.

Penolakan pasien oleh RS Delima dan RS Mitra Medika mendapat kecaman dari Tokoh Pemuda Medan Utara, Ibrahim

Kepada awak media, Selasa (4/11/2025), Ibrahim menyatakan, tidak ada toleransi bagi fasilitas kesehatan penghambat program strategis Pemprov Sumatera Utara tersebut.

“Jangan ada lagilah pihak fasilitas kesehatan menolak warga berobat. Kan udah jelas UHC itu harus diterapkan, paling tidak diterima dulu pasiennya. Kalau pun harus bayar sendiri tidak apa-apa, penting pertolongan pertama dulu dilaksanakan. Kalau pun pakai UHC, nanti kita lengkapi berkasnya, jangan langsung ada penolakan kasian warga tidak tahu apa-apa ini kalau gak ditolong,” ungkap Ibrahim.

Ia juga menyampaikan, rumah sakit di kawasan Medan Utara harus mencontoh Rumah Sakit Martha Friska langsung merespon dan melakukan pertolongan pertama terhadap IHP.

Baca Juga:  HRD Minta Pertamina Segera Atasi Kelangkaan Elpiji dan BBM di Aceh, Sumut dan Sumbar

“Rumah Sakit Martha Friska kenapa bisa langsung menerima dan menangani pasien kritis ? Mereka melakukan tindakan cepat pada pasien, walau pun ditaruh di kamar kelas 2 untuk sementara, tapi pasien terselamatkan,” sesal Ibrahim.

Lawan Instruksi Gubernur Sumatera Utara

Di tengah euforia pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Sumatera Utara, memungkinkan warga berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, kabar penolakan pasien dari Rumah Sakit Deli dan Mitra Medika, sangat meresahkan.

Dua fasilitas kesehatan swasta terkemuka ini seolah melawan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk melaksanakan program tersebut secara menyeluruh.

Instruksi Gubsu: Setiap fasilitas kesehatan telah bekerja sama wajib melayani pasien UHC, khususnya Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, tanpa penolakan, terutama untuk kamar kelas III.

Sanksi Tegas

Untuk memberikan efek jera, Pemprov Sumut telah menggariskan dua jenis sanksi utama bagi RS terbukti melanggar Instruksi Gubernur dan kesepakatan UHC:

1. Rekomendasi Pemutusan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Ini adalah sanksi paling berdampak. Rumah sakit penolak pasien UHC/Probis akan direkomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk dihentikan kerja samanya.

Konsekuensinya, rumah sakit tersebut akan kehilangan hak untuk melayani seluruh pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan mayoritas pasar layanan kesehatan di Indonesia. Tanpa kerja sama ini, kelangsungan operasional rumah sakit akan terancam.

2. Pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit

Jika pelanggaran dinilai sangat fatal, berulang dan mencoreng nama baik program kesehatan publik, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dapat merekomendasikan sanksi administratif tertinggi, yaitu pencabutan izin operasional. Sanksi ini otomatis akan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan rumah sakit tersebut.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)

Berita Terkait

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral
Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru
Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan
Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru