Aceh Tengah,TRIBUNEINDONESI.COM— Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Aliansi Gayo Merdeka (AGM) mendesak penutupan sementara PT Jaya Media Internusa (PT JMI). Desakan ini menindaklanjuti surat Gubernur Aceh terkait dampak limbah perusahaan pengolahan getah pinus tersebut . Kamis, 22 September 2025.
Surat Bupati Aceh Tengah No. 600.11/2691/DLH menegaskan adanya tuntutan masyarakat melalui orasi AGM pada 15 September 2025. PRESMA UGP, Asraf, meminta agar PT JMI dihentikan sementara sampai memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin pengambilan air baku dengan KBLI 02209.
Mengacu pada Surat Gubernur Aceh No. 500.4/4738 tertanggal 25 April 2025, PT JMI yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih dalam tahap uji coba Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak Agustus hingga September 2025. Hasil uji coba ini akan dipakai sebagai dasar pengurusan SLO.
Ketua IPEMATA, Farhan, menegaskan pihaknya bersama AGM akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemerintah harus segera bertindak sebelum ada korban yang berjatuhan. PT JMI sudah lima tahun beroperasi tanpa memenuhi syarat, sampai kapan rakyat Aceh dibodohi?” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Pengawas Kerusakan Lingkungan Hidup menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan.
Pemkab Aceh Tengah bersama AGM menegaskan, penutupan sementara PT JMI adalah langkah mendesak demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.















