Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam yang dinilai pilih kasih dan kurang berpihak kepada masyarakat. Kritik ini muncul setelah banyak keluhan warga terkait rumitnya pengurusan sertifikat tanah yang dianggap berbelit-belit dan tidak profesional.
Salah satu kasus mencuat dari Junaidi Berutu, warga Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan. Ia mengaku kecewa berat setelah menghadapi masalah sertifikat ganda yang menurutnya bukan kesalahan pribadi, melainkan akibat kelalaian pihak BPN Subulussalam.
“Saat kami bermaksud menyelesaikan masalah ini, justru dipersulit dengan berbagai administrasi. Yang paling mengecewakan, pihak BPN malah menyuruh kami membuat akta pelepasan hak. Padahal sertifikat ganda ini jelas bukan kesalahan kami, tapi akibat ketidakprofesionalan BPN,” tegas Junaidi, dikutip dari media Saran.net.
Ketua KAKI, Muamar Saputra, menegaskan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh lagi terjadi di Aceh. Ia menyebut banyak kasus serupa yang dialami masyarakat di berbagai daerah, termasuk terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini, sejak dimulai tahun 2024, belum tuntas dibagikan kepada warga.
“Kejadian seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan. Kami sangat berharap Kanwil BPN Aceh yang baru bisa memperbaiki kinerja BPN kabupaten/kota. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus berulang di Aceh,” tegas Muamar.
KAKI menilai, transparansi dan profesionalitas BPN sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari kelalaian birokrasi. Publik kini menanti langkah konkret BPN Aceh dalam memperbaiki pelayanan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.













