Dokter Umum Dapat Tindak Kekerasan Dari Keluarga Pasien ini Penjelasan Ketua IDI Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Aceh Tengah, dr. Ariz Fintama menyampaikan adanya laporan atas tindakan kekerasan terhadap dokter umum yakni dr. NT yang dilakukan oleh oknum keluarga pasien pada hari Kamis malam, Tanggal 11 September 2025 di Lingkungan RSUD. Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah.

Kami dari Pihak IDI Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan koordinasi ke IDI Wilayah Aceh, Pihak Manajemen RS dan Pihak terkait atas permasalahan ini,dan juga mendorong dari manajemen rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan secara objektif serta memberikan rasa kenyamanan dan rasa aman bagi dokter dan juga seluruh tenaga kesehatan lainya dalam melaksanakan tugasnya.

dr. Ariz Fintama menilai bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah.

Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu IDI Kabupaten Aceh Tengah akan menelaah kasus ini secara konprehensif dan kita berharap diselesaikan secara sebaik baik nya untuk memenuhi rasa keadilan agar tidak ada tindakan serupa kedepannya terhadap siapapun,”

dr. Ariz Fintama juga menyatakan bahwa IDI Kabupaten Aceh Tengah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagaimana fungsi Organisasi IDI kepada dr. NT sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

dr. Ariz Fintama menilai kekerasan Fisik yang terjadi atas dr. NT bukan hanya merugikan korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

Baca Juga:  IMM Sumut Geruduk Polda & Kejati: Bongkar Dugaan KKN di Dinas Perkim Sumut, Kadis dan Sekdis Dilaporkan Resmi!

Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar dr. Ariz Fintama.

Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang perencanaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas:

● Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun.

● Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

● Pasal 351 KUHP jika terdapat unsur penganiayaan

● Pasal 90 UU kesehatan yang melarang setiap orang menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, tegas dr. Ariz Fintama.

Dalam kesempatan itu, dr. Ariz Fintama juga mengimbau masyarakat, apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit dengan cara yang baik. Artinya, keluhan itu tidak disampaikan dengan cara kekerasan baik secara verbal (intimidasi) maupun fisik.

Pihaknya jg menyampaikan masalah laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) adalah HAK dari dokter NT

IDI jg akan memjembatani agar kejadian ini bisa diselesaikan secara baik, kekeluargaan dan mendorong hal serupa tidak terulang kembali terhadap anggota kami,kedepannya agar kita dapat saling menghargai martabat semua pihak

Ini pernyataan saya sebagai ketua IDI cab Aceh Tengah

Berita Terkait

DPP Macan Asia Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota: Wujud Nyata Gerakan Ekonomi Kerakyatan
DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang Tegaskan Komitmen Persatuan dan Pengabdian Sosial
Suliyasri Resmi Nahkodai DPD Srikandi Pujakesuma Deli Serdang
DPD GNM Sumut Cari Kepengurusan DPC di Sejumlah Kabupaten dan Kota
Ketua DPP LSM GEBER Sumut Dodi Rikardo Sembiring: Jadikan Semangat Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Partai Golkar Pidie Rayakan HUT ke-61 dengan Maulid Nabi, Santunan Yatim, dan Bakti Sosia
Dinsos Medan dan LSM GEBER Sepakat Perkuat Aksi Sosial Nyata: “Sebisanya Kita Bantu Rakyat yang Membutuhkan”
PWI Aceh Tenggara Dukung Perjuangan Dr. H. Nurdiansyah Alaska Bangun Jalan Tembus Marestulen–Gelombang
Berita ini 1,084 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:50

Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 2 November 2025 - 01:11

Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04

Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:02

Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:55

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:12

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:57

Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x