TKN Kompas Nusantara Desak RDP DPRD Medan, Soroti Dugaan Cacat Hukum Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L

Medan |Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Kota Medan menyusul polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara yang kini berubah menjadi kafe elite. Mereka menilai penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Medan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar kepada pihak ketiga berpotensi menyalahi aturan, melukai keadilan sosial, dan mengabaikan hak-hak para pedagang korban kebakaran tahun 2016.

Polemik ini mencuat ke publik setelah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan pernyataan bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan setelah ia melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (11/6/2025). Rico menjelaskan bahwa aset tersebut berada dalam pengelolaan PUD Pasar Kota Medan dan selama masa sewa di bawah lima tahun, tidak diperlukan izin dari Pemko. Namun, ia juga mengakui perlunya evaluasi ulang terhadap proses kerja sama agar tidak menimbulkan konflik atau kesan tertutup.

Namun, pernyataan tersebut belum meredam gejolak yang muncul dari masyarakat sipil. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dengan tegas menyatakan bahwa penyewaan lahan eks Pasar Aksara tersebut sarat pelanggaran. Ia menyebut bahwa pembangunan kafe dilakukan tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi kepada publik, serta tanpa izin resmi sejak awal.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diterbitkan pada 4 Juni 2025. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik oleh Pemko Medan,” tegas Adi Warman pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, saat ditemui di kantornya di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H, tepat di depan RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Berdasarkan data resmi, izin PBG untuk bangunan tersebut baru dikeluarkan pada 4 Juni 2025 atas nama T, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 566, Dusun XII, Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Lokasi bangunan sendiri terletak di sudut Jalan Aksara dan Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dengan klasifikasi “Rumah Minum/Kafe” satu lantai, sesuai dengan dokumen SK-PBG-127114-04062025-015.

TKN Kompas menilai pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perizinan maupun pengelola aset publik, sangat lemah. Mereka menuntut DPRD Kota Medan segera memanggil para pihak yang terlibat—mulai dari mantan Dirut PD Pasar Suwarno, Pejabat Dirut PUD Pasar saat ini Imam Abdul Hadi, hingga pihak penyewa lahan—dalam forum RDP terbuka. Transparansi soal legalitas bangunan, nilai sewa, serta aliran dana ke kas daerah menjadi fokus tuntutan.

Baca Juga:  Jaga Keselamatan Petani, Satgas TMMD ke-129 Pasang Portal dan Rambu Imbauan di Lokasi Pengerasan Jalan

Menurut Adi Warman, kawasan eks Pasar Aksara seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai pasar rakyat yang berpihak pada pedagang kecil. Ia menilai proyek alih fungsi tersebut lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite daripada pemulihan ekonomi rakyat.

“Kami menduga Pemko Medan mengabaikan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan aset publik,” ujarnya dengan nada serius.

Pejabat Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, saat dikonfirmasi membela keputusan lembaganya. Ia menyebut bahwa penyewaan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar. Ia juga mengklaim bahwa kehadiran kawasan kuliner tersebut mampu menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menjadi ruang bagi UMKM berkembang.

Namun, ketika ditanya soal berapa nilai sewa yang disepakati dengan penyewa, Imam menyatakan dirinya lupa. Pernyataan ini menimbulkan lebih banyak tanda tanya, mengingat nilai lahan eks Aksara disebut-sebut mencapai angka fantastis.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai berapa nominal nilai sewa tersebut dan apakah seluruh pendapatan sewa sudah benar-benar masuk ke kas daerah. Publik bertanya-tanya: apakah aset strategis milik rakyat ini benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, atau malah mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu?

TKN Kompas Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila tidak ada langkah transparan dari Pemko Medan maupun DPRD Kota Medan, mereka siap menggelar aksi damai lanjutan bersama masyarakat yang menolak penggusuran terselubung terhadap hak-hak pedagang.

“Bagi kami, eks Pasar Aksara bukan sekadar lahan kosong atau peluang bisnis. Ini simbol keadilan yang belum ditegakkan sejak insiden kebakaran 2016. Saatnya publik menguji komitmen pemerintah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil,” tegas Adi Warman.

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Dinas DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan
H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:33

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16

Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:37

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:36

Dipimpin Dirut Alfred Salindeho, PDAM Dua Sudara Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI di Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:45

Di Balik Cerita Zafira, Bakat Anak yang Mulai Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:04

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:43

Jejak India di Balik Promosi Wisata Sumatera

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58

Lau Simeme Mulai Digenangi, Warga Hilir Diminta Waspada

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x