Aceh | TribuneIndonesia.com
Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kini menjadi sorotan publik. Meski tujuan awalnya mulia, mendorong ekonomi kerakyatan melalui lembaga koperasi di tingkat desa, namun implementasinya di lapangan justru menyisakan banyak tanda tanya.
Beragam informasi beredar luas di media sosial dan grup percakapan digital, mulai dari kabar tentang besarnya gaji pengurus koperasi, hingga soal pengelolaan dana yang bersumber dari pinjaman bank, bukan hibah atau bantuan murni dari negara. Informasi ini semakin membingungkan masyarakat, karena datang tidak hanya dari kalangan netizen, tapi juga dari pernyataan para pejabat, termasuk Menteri Koperasi dan UKM yang kerap menyampaikan berbagai hal melalui kanal digital.
Salah satu isu yang paling disorot adalah kewajiban pengurus koperasi untuk bersih dari catatan buruk BI Checking. Persyaratan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika dana dikelola oleh lembaga koperasi, mengapa status kredit pribadi pengurus menjadi tolok ukur? Bukankah berarti beban pinjaman melekat pada pribadi pengurus, bukan koperasi sebagai badan hukum?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran. Bila pengurus koperasi nantinya melakukan pengajuan pembiayaan dan tercatat secara personal, maka secara otomatis akan berdampak pada skor kredit mereka secara individu. Hal ini dinilai tidak adil, mengingat koperasi adalah lembaga kolektif yang seharusnya menanggung risiko secara kelembagaan, bukan secara pribadi.
“Ini bukan hanya soal regulasi teknis, tapi juga menyangkut perlindungan hukum dan beban moral para pengurus koperasi di desa. Jangan sampai semangat berpartisipasi justru membuat mereka terjerat masalah di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati koperasi dari LSM bidang ekonomi kerakyatan, Sabtu (1/6/2025).
Program Koperasi Merah Putih juga dikabarkan menyalurkan dana berdasarkan plafon yang disetujui oleh pihak bank, berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing koperasi desa. Ini berarti, bantuan tersebut sesungguhnya adalah pinjaman komersial, bukan program stimulus murni. Sayangnya, tidak semua pengurus koperasi maupun masyarakat memahami sistem ini, sehingga muncul asumsi keliru di tengah publik.
Minim Sosialisasi, Terlalu Banyak Gimik
Kementerian Koperasi dan UKM dinilai belum siap dalam implementasi program ini secara matang. Alih-alih hadir dengan petunjuk teknis (juknis) dan prosedur operasional standar (SOP) yang jelas, publik justru dijejali berbagai pernyataan di media sosial yang menimbulkan kesan tidak terkoordinasi.
“Jika program sudah siap, tinggal diterapkan melalui jalur resmi. Tidak perlu terlalu banyak gimik di media sosial. Ini bukan produk komersial, ini program negara,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kesimpulan di kalangan publik bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi tidak berjalan mulus. Inkonsistensi informasi dan pendekatan komunikasi yang cenderung reaktif membuat masyarakat semakin skeptis terhadap keberhasilan program ini.
Masyarakat dan pegiat koperasi berharap agar Kementerian Koperasi dan UKM segera melakukan penataan ulang, memperjelas kerangka hukum, alur pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Selain itu, perlu ada edukasi yang masif dan tepat sasaran agar publik, khususnya di tingkat desa, memahami secara utuh program ini — mulai dari tanggung jawab, risiko, hingga manfaatnya.
Program Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi tonggak baru bagi kebangkitan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Namun, jika tidak dirancang dan dijalankan dengan serius, program ini hanya akan menjadi proyek jangka pendek yang berujung pada kekecewaan massal.
Oleh : Chaidir Toweren, SE.,KJE
Editor: Redaksi TribuneIndonesia.com