Langsa | Tribuneindonesia.com
Setelah hampir enam bulan konflik berkepanjangan terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa yang mengakibatkan tertundanya paripurna penetapan dan penjadawalan pelantikan Walikota dan wakil Walikota terpilih hasil pemilihan kepala daerah yang lalu.
Surat dengan nomor 000.1.5/249/2025, perihal undangan rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat kota Langsa agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tertanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 (Besok pagi ).
Dengan demikian, apa yang menjadi harapan publik untuk segera dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif setelah terbentuknya AKD dan berlanjut dengan persiapan penjadwalan penetapan dan pelantikan Walikota dan wakil Walikota Langsa sudah menampakkan titik terang.
Publik kota Langsa berharap, semoga dalam rapat paripurna tersebut tidak lagi menemui kebuntuan sehingga kembali tidak terbentuknya AKD DPRK Langsa. Dengan adanya jadwal tersebut publik meminta kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk sama-sama memikirkan khalayak ramai jangan seperti yang sudah-sudah selalu menemui kebuntuan yang berefek gagalnya terbentuk AKD DPRK Langsa.
Dengan terbentuknya AKD DPRK Langsa nantinya akan mematahkan seluruh asumsi selama ini yang mengatakan bahwa AKD DPRK tidak perlu, dan tidak berpengaruh terhadap persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Padahal sudah jelas dalam pasal 70 UUPA mengatur tentang pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. Dan bahwa pelantikan kepala daerah harus melalui sidang paripurna dewan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam hal pelantikan kepala daerah, hal tersebut dikarenakan adanya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur provinsi Aceh hasil dari kesepakatan perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia. Jadi sebuah kemustahilan bila kita sendiri mengangkangi UUPA itu sendiri.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa aturan memang tidak bisa dikesampingkan. Aturan tetap aturan, siapapun dia harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.
Tribuneindonesia mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait, untuk memastikan bahwa benar apa tidak esok (Senin/red) akan digelar rapat paripurna pembetukan AKD DPRK Langsa. Ketiga narasumber yang di hubungi Tribuneindonesia yakni Gunawan Abdullah, S.STP selaku Sekretaris Dewan DPRK Langsa, Ngatiman S.Pd Ketua Fraksi PAN dan Noma Khairil, SKH Wakil ketua II DPRK Langsa, ketiganya membenarkan bahwa esok ada rapat paripurna pembentukan AKD DPRK Langsa. (Ct075)