KPBG Nilai Fatwa MPU Aceh Tengah Mematiakan Ekonomi Seniman Gayo

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mawan ketua komunitas peduli budaya gayo  (foto/Taufik Gayo) 

Takengon | 15 poin Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah tentang kriteria seni budaya dan hiburan lain nya yang di perbolehkan dalam syariat islam mendapat kritikan keras dari kalangan pelaku seni gayo.

 

Mawan ketua Komunitas Peduli Budaya Gayo (KPBG) kepada media ini mengatakan fatwa MPU ini di keluarkan berdasarkan viralnya video pentas Hiburan Hut Tramsmigrasi Jagong yang ke 43, hingga MPU mengeluarkan Fatwa,

 

“Mpu melarang alat musik Bas, kybord, band, beroprasi di Aceh Tengah dengan mengatakan alat-alat musik yang kami mainkan itu haram, lalu apa MPU tau hukum nya mematikan rejeki kami, dengan fatwa itu apa MPU memikirkan anak istri kami mau makan apa nantinya,” Ujar ketua KPBG kabupaten Aceh tengah, Sabtu (22/2/2024).

 

Selai itu ia juga menjelaskan dalam 15 larangan MPU yang dituangkan dalam Fatwa MPU tentang seni budaya dan hiburan lainnya apakah sudah melalui kajian yang sesuai dengan peraturan dan norma-norma agama yang sah.

 

“Dengan 15 fatwa ini sama saja MPU mematikan kesenian gayo, juga kehidupan para pelaku seni Aceh Tengah, apakah mereka tau itu, ingat aceh tengah kota wisata, apa jadinya gayo tampa kami pelaku kesenian” Paparnya geram.

Baca Juga:  Rutan Bener Meriah Terima Kunjungan, Kakanwil Ditjenpas Aceh : Terus Berikan Layanan Terbaik Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

 

Kedepan ia juga mengatakan akan meminta pertanggung jawaban majelis permusyawaratan ulama kabupaten aceh tengah atas nasib mereka.

 

“Dengan fatwa ini kami pasti akan berhenti berseni, dan Mpu Aceh Tengah harus tangung jawab, mereka harus siap menggaji kami tiap bulannya,” Ujar Mawan

 

Pun demikian sebut ketua KPBG berharap agar MPU dapat memilah dengan arif dan bijaksana atas larangan kesenian yang di aamapaikan, karena Selama ini pengusaha dan seniman bisa menjaga norma adat dan budaya yang ada di Aceh Tengah khususnya Wilayah Tengah Gayo,

 

”Kami berharap kepada Mpu Aceh Tengah untuk mengkaji ulang larangan tersebut, Kami sepakat jika MPU memberikan batasan, tetapi juga harus di pahami, kami mengantungkan hidup kami pada acara event tertentu, seperti pernikahan, event pemerintah dan acara-acara lain nya,” Tutup Ketua KPBG Aceh Tengah Mawan.

 

Berita Terkait

Desi Hartika Terpilih Sebagai Ketua Kopri PKC PMII Aceh. KOPRI Maju, Gerakan Tumbuh, Perempuan Tangguh
Berkunjung Ke Posko Wamenag Sebut Presiden Prabowo Siapkan Perkampungan Bagi Jemaah Haji
AKHIR PETUALANGAN “SULTAN”: SPESIALIS RUMAH KOSONG DILUMPUHKAN! DUA KOMPLIS MASIH DPO!
Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 
” Dari Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Perang Total Lawan Peredaran Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli”
Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Ditangkap di Bitung
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah
Fokus Pantau Landis, Tim PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Rakor Jelang Armuzna
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x