Terkait Adanya pertanyaan, Bila Ada Oknum Wartawan Minta Uang, Ngancam Akan Buat Berita (Itu Masuk Kedalam Pemerasan atau Pengancaman)

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Chaidir Toweren saat melakukan kordinasi dan silaturahmi ke Dewan Pers di Jakarta (doc pribadi)

Tribuneindonesia.com

Terkait banyaknya pertanyaan dari publik adanya oknum wartawan yang meminta uang kepada sejumlah pejabat, maupun lainnya dan bila tidak diberikan mengancam akan membuat berita kepada yang bersangkutan ataupun intansi terkait, apakah bisa dikatagorikan pemerasan atau pengancaman.

Dan, bila ingin dilaporkan perbuatan tersebut apakah dilaporkan kepada Dewan Pers ataupun kepada APH ?

Seorang ahli pers Kamsul Hasan mengatakan yang saya kutip dari Klik Pendidikan, bahwa baik dugaan pemerasan maupun pengancaman, keduanya tidak termasuk kedalam delik pers. Keduanya bisa dikatagorikan perbuatan pidana yang termasuk ranah KUHP (kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Tetapi bila Publik ingin mengkonfirmasi bisa melakukan konfirmasi ke Perusahaan Pers dimana tempat oknum bekerja, dengan pertanyaan benar oknum wartawan bersangkutan bekerja pada media Perusahaan tersebut. Atau dapat menanyakan kepada organisasi profesi kewartawanan tetapi sebelumnya pastikan dulu organisasi profesinya. Dan masyarakat juga dapat melaporkan ke Dewan Pers untuk kemerdekaan Pers.

Bila kita mengacu kepada KUHP, pemerasan diatur pada pasal 368 KUHP bersifat delik umum dengan ancaman kurungan sampai 9 tahun dan tersangka dapat ditahan langsung. Untuk pengancaman diatur pada pasal 369 KUHP bersifat delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penerapan kedua pasal tersebut nantinya sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik. Delik aduan dengan ancaman 4 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Nah, hal yang ditakutkan adalah akibat tersangka tidak ditahan, dia akan tetap melakukan kegiatan jurnalistik.
Disinilah publik juga perlu melaporkan terkait hal tersebut ke Perusahaan Pers dan Dewan Pers. Karena peraturan Perusahaan pers juga berbeda-beda, ada yang langsung memberikan sangsi penonaktifan sampai dengan inkrah adapula sebaliknya.

Baca Juga:  Dapat Gaji Besar di PLN, Tapi LHKPN-nya Mencurigakan, Siapa Sayfa Auliya Achidsti?

Dan untuk diketahui juga Dewan Pers bila menerima aduan seperti ini akan mengambil sikap tidak akan mengadvokasi kasus wartawan tersebut, karena bukan delik pers dan keterangan ahli pers dan dari berbagai sumber yang kita konfirmasi mengatakan silahkan Polisi yang memproses dengan KUHP.

Berbeda dengan status sengketa pemberitaan, bila hal tersebut terjadi Dewan Pers dan Organisasi Pers akan bahu membahu memberikan advokasi maupun ahli pers. Karena sudah bisa dipastikan perbuatan tersebut diatas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), disinlah perlu seseorang yang berprofesi seorang jurnalistik mengikuti pelatihan Jurnalistik, baik itu dalam bentuk Kompetensi maupun lainnya. Karena sudah tentu setiap profesi memiliki aturan dan standarnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat, walaupun masih banyak kekurangan didalamnya, setidaknya dapat menjadi acuan kepada publik, terkait permasalahan yang ditanyakan.

Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Aceh

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Meratakan Tanah untuk Pengerasan Jalan.
Dilantiknya menjadi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Hj. Jelita Asri Ludin Tambunan
Sidak di Pasar Girian, Polres Bitung Pastikan Takaran Minyak KITA Sesuai
Kapolres Bitung: Wartawan adalah Mitra Kepolisian dalam Mengedukasi Masyarakat
Wakil Bupati Safari diMasjid Jamik Baiturrahim Jangka, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Silaturahmi.
Mughi Prasetyo Gantikan Andy Rahmansyah Sebagai Kapolres Langsa
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:58

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:55

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23

SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x