Mantan Keuchik Karieng divonis penjara 3 tahun 6 bulan
Bireuen/Tribuneindonesia.com
Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfadi Bin Sufyan. Kamis 02 April 2026
Dalam amar putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.


















