- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Keuchik Karieng divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfadi Bin Sufyan. Kamis 02 April 2026

Dalam amar putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Bahwa vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Baca Juga:  BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.

Berita Terkait

Dana Jatah Hidup Tahap I Korban Banjir di Bireuen Cair bulan April 2026
GMNI Ultimatum DPRK Bener Meriah, Pansus Bencana Diminta Tak Sekadar Seremonial
Dapat Tiket Umrah Gratis Dari Gus Muhaimin, 10 Ulama Besar Aceh Akan Terbang Dengan Mudi Travel
​Pimpin Langsung Evakuasi, Kapolres Bitung Tunjukkan Kepedulian bagi Korban Gempa
Sekda Aceh Tenggara Turun Tangan, Sengketa Lahan SD Negeri Kampung Nangka Tak Bisa Lagi Diabaikan
37 Siswa Terdampak Bencana di SMPN 1 Kutacane Terima Bantuan dari Pusat
Ketum IWAPI Ir Nita Yudi MBA : Kowani Dapat Mensejahterakan Kaum Perempuan
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, GOR Sario Manado Dilaporkan Runtuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:26

Dana Jatah Hidup Tahap I Korban Banjir di Bireuen Cair bulan April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 11:17

Kamis, 2 April 2026 - 07:30

Dapat Tiket Umrah Gratis Dari Gus Muhaimin, 10 Ulama Besar Aceh Akan Terbang Dengan Mudi Travel

Kamis, 2 April 2026 - 05:33

​Pimpin Langsung Evakuasi, Kapolres Bitung Tunjukkan Kepedulian bagi Korban Gempa

Kamis, 2 April 2026 - 04:35

Sekda Aceh Tenggara Turun Tangan, Sengketa Lahan SD Negeri Kampung Nangka Tak Bisa Lagi Diabaikan

Kamis, 2 April 2026 - 04:20

37 Siswa Terdampak Bencana di SMPN 1 Kutacane Terima Bantuan dari Pusat

Kamis, 2 April 2026 - 01:31

Ketum IWAPI Ir Nita Yudi MBA : Kowani Dapat Mensejahterakan Kaum Perempuan

Kamis, 2 April 2026 - 00:17

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, GOR Sario Manado Dilaporkan Runtuh

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Binrohtal Polres Langkat Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:10

Sosial

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:17