Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Kementerian LHK

Terkait status lahan, warga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

Karena disebut-sebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Baca Juga:  Plt Sekwan Bongkar Fakta Polemik Pin DPRK Aceh Tengah: Tidak Ada Mark Up, Semua Sesuai Aturan

Pidana Penjara

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, saat ini negara sedang gencar-gencarnya memerangi mafia hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah menyita 47.000 hektare lahan sawit di Register 40. Areal ini, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang telah dialihfungsikan.

Perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus ini, diambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola PT Agrinas Palma. Hal ini, sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum hak negara yang telah dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab.

Berita Terkait

Isu Praktik Jual Beli Jam di Tambang Milik Antam di Bogor Mencuat, Jumlah Korban Jiwa Akibat Asap Beracun Masih Misteri
Pembuatan Tempat Wudhu MasjidSekjend GBNN Aceh Tenggara Bergotong royong , Pembuatan Tempat Wudhu Masjid Al-Suhada Desa RambunG Teldak Kecamatan Darul Hasanah
Kades Kertarahayu Tegaskan Tidak Ada Pungli PTSL, Warga Minta Program Diteruskan
Jumat Berkah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Pimpin Aksi Bersih Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) Di Kecamatan Pante Bidari Desa Pante Rambong 44 Unit Selesai Dalam Sepekan Ini
PT Jasa Raharja kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Tindaklanjut dapat FGD FKLL dengan mitra Jakarta pusat
Air Mati Berpekan-Pekan, PDAM Langsa Tak Kunjung Selesai
DLHK Aceh Tengah Jelaskan Penyebab Bau Busuk Tumpukan Sampah di Paya Ilang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:01

Bupati Haili Yoga Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pijas Visara Resmi Jabat Kadis PUPR

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38

Miris, Kades Sena Diduga Arogan Usir Warga, Kadus VI Dituding Pungli BLT dan Akta Kematian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:50

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan untuk Majelis Taklim Al Haura

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:16

Sertipikat Negara Bicara: Lahan 8.422 Meter di Tirta Deli Sah Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:59

Dari Toilet Bersih, Deli Serdang Bangun Generasi Sehat

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:41

TPS Paya Ilang Jadi Sumber Keluhan, Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Takengon

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:32

Arief Martha Rahadyan: Blueprint Ekonomi Nasional Berbasis Investasi dan Inovasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27

Wali Kota Medan Promosikan Medan sebagai Ibu Kota Kuliner di Hadapan Rektor Hyejeon University

Berita Terbaru

Organisasi

DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol

Senin, 19 Jan 2026 - 10:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x