Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Kementerian LHK

Terkait status lahan, warga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

Karena disebut-sebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Baca Juga:  Krisis Penghasilan, Geuchik dan Perangkat Desa di Kota Langsa Belum Terima Gaji Selama Tiga Bulan

Pidana Penjara

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, saat ini negara sedang gencar-gencarnya memerangi mafia hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah menyita 47.000 hektare lahan sawit di Register 40. Areal ini, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang telah dialihfungsikan.

Perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus ini, diambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola PT Agrinas Palma. Hal ini, sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum hak negara yang telah dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab.

Berita Terkait

Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata
Kejari Bitung Ungkap Modus Korupsi Perjadin, 7 Orang Tersangka Nginap Di Hotel Prodeo
Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi
Kemacetan di Pajak Sore Batang Kuis Makin Parah, Aparat Kecamatan Dinilai Tutup Mata
Ketua PENA PUJAKESUMA Terima Keluhan Warga Aceh Tamiang: Pasokan Gas Alam Terputus, PGN Diminta Bertindak Cepat
Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar
Mantan Danjen Kopassus Dihina, Purnawirawan TNI Kecam Ucapan Silfester Matutina
Cegah Banjir, Pemdes Tumpatan Nibung Lakukan Normalisasi Irigasi Sepanjang 4 Kilometer
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:56

Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:30

Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:09

Kemacetan di Pajak Sore Batang Kuis Makin Parah, Aparat Kecamatan Dinilai Tutup Mata

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:29

Ketua PENA PUJAKESUMA Terima Keluhan Warga Aceh Tamiang: Pasokan Gas Alam Terputus, PGN Diminta Bertindak Cepat

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:39

Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:50

Mantan Danjen Kopassus Dihina, Purnawirawan TNI Kecam Ucapan Silfester Matutina

Senin, 7 Juli 2025 - 16:03

Cegah Banjir, Pemdes Tumpatan Nibung Lakukan Normalisasi Irigasi Sepanjang 4 Kilometer

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:20

Suasana Haru dan Syukur Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kota Bitung

Berita Terbaru

Sosial

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x