Terkait Adanya pertanyaan, Bila Ada Oknum Wartawan Minta Uang, Ngancam Akan Buat Berita (Itu Masuk Kedalam Pemerasan atau Pengancaman)

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Chaidir Toweren saat melakukan kordinasi dan silaturahmi ke Dewan Pers di Jakarta (doc pribadi)

Tribuneindonesia.com

Terkait banyaknya pertanyaan dari publik adanya oknum wartawan yang meminta uang kepada sejumlah pejabat, maupun lainnya dan bila tidak diberikan mengancam akan membuat berita kepada yang bersangkutan ataupun intansi terkait, apakah bisa dikatagorikan pemerasan atau pengancaman.

Dan, bila ingin dilaporkan perbuatan tersebut apakah dilaporkan kepada Dewan Pers ataupun kepada APH ?

Seorang ahli pers Kamsul Hasan mengatakan yang saya kutip dari Klik Pendidikan, bahwa baik dugaan pemerasan maupun pengancaman, keduanya tidak termasuk kedalam delik pers. Keduanya bisa dikatagorikan perbuatan pidana yang termasuk ranah KUHP (kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Tetapi bila Publik ingin mengkonfirmasi bisa melakukan konfirmasi ke Perusahaan Pers dimana tempat oknum bekerja, dengan pertanyaan benar oknum wartawan bersangkutan bekerja pada media Perusahaan tersebut. Atau dapat menanyakan kepada organisasi profesi kewartawanan tetapi sebelumnya pastikan dulu organisasi profesinya. Dan masyarakat juga dapat melaporkan ke Dewan Pers untuk kemerdekaan Pers.

Bila kita mengacu kepada KUHP, pemerasan diatur pada pasal 368 KUHP bersifat delik umum dengan ancaman kurungan sampai 9 tahun dan tersangka dapat ditahan langsung. Untuk pengancaman diatur pada pasal 369 KUHP bersifat delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penerapan kedua pasal tersebut nantinya sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik. Delik aduan dengan ancaman 4 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Nah, hal yang ditakutkan adalah akibat tersangka tidak ditahan, dia akan tetap melakukan kegiatan jurnalistik.
Disinilah publik juga perlu melaporkan terkait hal tersebut ke Perusahaan Pers dan Dewan Pers. Karena peraturan Perusahaan pers juga berbeda-beda, ada yang langsung memberikan sangsi penonaktifan sampai dengan inkrah adapula sebaliknya.

Baca Juga:  Bupati Bireun Kukuhkan Pengurus KADIN Masa Bakti 2025 s/d 2030.

Dan untuk diketahui juga Dewan Pers bila menerima aduan seperti ini akan mengambil sikap tidak akan mengadvokasi kasus wartawan tersebut, karena bukan delik pers dan keterangan ahli pers dan dari berbagai sumber yang kita konfirmasi mengatakan silahkan Polisi yang memproses dengan KUHP.

Berbeda dengan status sengketa pemberitaan, bila hal tersebut terjadi Dewan Pers dan Organisasi Pers akan bahu membahu memberikan advokasi maupun ahli pers. Karena sudah bisa dipastikan perbuatan tersebut diatas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), disinlah perlu seseorang yang berprofesi seorang jurnalistik mengikuti pelatihan Jurnalistik, baik itu dalam bentuk Kompetensi maupun lainnya. Karena sudah tentu setiap profesi memiliki aturan dan standarnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat, walaupun masih banyak kekurangan didalamnya, setidaknya dapat menjadi acuan kepada publik, terkait permasalahan yang ditanyakan.

Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Aceh

Berita Terkait

HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh
Ambil Alih Masalah 4 Pulau di Aceh, HRD Apresiasi Presiden Prabowo
Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN
Jualan Rokok Keliling Demi Masa Depan Anak, Mamak Tia Buktikan Cinta Ibu Tak Pernah Habis
Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79
Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng
Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI
STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:38

HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:07

Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:42

Jualan Rokok Keliling Demi Masa Depan Anak, Mamak Tia Buktikan Cinta Ibu Tak Pernah Habis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:45

Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43

Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Senin, 16 Juni 2025 - 08:40

STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

Senin, 16 Juni 2025 - 07:03

BRI Cabang Medan Gatot Subroto Melalui Program BRI Peduli TJSL, Renovasi Sekolah TK Kartika Yonzipur 1 Dhira Dharma

Berita Terbaru

Headline news

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x