BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Polres Bireuen menangkap dan mengamankan seorang warga Kecamatan Jeumpa, berinisial Th bin R, pada Minggu 16 Februari 2025, karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi, dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025) menjelaskan, penangkapan terduga berawal dari laporan masyarakat.
“Sat Resnarkoba Polres Bireuen menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen,” sebut Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menambahkan, pria berinisial Th bin R, terlihat panik dan membuang bungkusan plastik hitam kedalam saluran irigasi.
“Setelah diamankan, Th bin R mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari orang lain,” kata Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menambahkan, saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut yang berstatus DPO.
“Seorang lagi status DPO dan dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Bireuen,” tambah Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi mengaku, Th bin R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.