Praktisi Hukum Erlanda Sebut RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. Menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

“bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah,” Ujar Erlanda Praktisi Hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat, Senin (10/2/2025).

Menurut nya, Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Ia juga menambahkan, Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Farid Makah, Kerja Keras Membawa Kesuksesan

Terlebih ujar Erlanda,  bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering  menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Kemenag Perluas Program Nikah Massal Gratis ke Seluruh Indonesia
Pimpin Patroli Malam, Ipda Ronny Wangkanusa Amankan Wilayah Barat Bitung dari Potensi Kriminalitas
DPRK Sidak Gudang Bantuan Bencana di BPBD dan Dinsos Bireuen
Selama Tahun 2025, Baitul Mal Bireuen Salurkan Zakat dan Infak Rp 13,78 Milyar
Plt Kadinsos Aceh Pimpin Apel Senin Gabungan, Teguhkan Semangat Kerja dan Integritas
Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1, Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Sekolah Rakyat Bunyot: Investasi Negara pada Akar Pendidikan Desa
​Gempuran Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Maesa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16

Anggaran BUMDes dan Ketapang 2023–2025 Diduga Tak Transparan, Camat Munjul Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35

PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 13:53

Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:03

Diduga Tipu Warga Malaysia, Ketua PWI Bekasi Gunakan KTA PPWI Palsu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01

Lembaga Organisasi GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Kepada Bupati H.M.Salim Fakhry.,SE.M.M Mendatangkan Menteri PUPR Untuk KeDua Kalinya.

Berita Terbaru

Kriminal

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x