Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengonfirmasi penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag oleh Densus 88 Antiteror.
ASN berinisial MZ tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
Menurut Kamaruddin, informasi penangkapan itu diterimanya melalui laporan Kepala Kanwil Kemenag Aceh.
“Saya telah menerima laporan resmi dan membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88,”
ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8).
Kamaruddin menegaskan, Kemenag mendukung penuh langkah Densus 88 dalam menindak dugaan keterlibatan terorisme. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait kasus ini. Kemenag siap berkooperasi jika diperlukan dalam proses penyidikan,”
lanjutnya. Keterbukaan ini menunjukkan komitmen Kemenag mendukung penegakan hukum.
Sebagai leading sector moderasi beragama, Kemenag tidak mentolerir adanya ASN yang terlibat dalam gerakan radikal.
“Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku,”
tegas Kamaruddin.
Ia juga menyatakan, upaya pencegahan akan diperkuat, termasuk melalui penguatan moderasi beragama dan internalisasi kurikulum cinta tanah air.
Langkah ini diharapkan mencegah keterlibatan ASN dalam aksi terorisme di masa depan.
Kamaruddin mengimbau seluruh ASN Kemenag untuk memperkuat nasionalisme dan komitmen menjaga NKRI.
“Ini tanah air kita, kewajiban kita untuk menjaganya,”
pesannya.
Sementara itu, Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Kemenag memiliki peran strategis dalam mempromosikan toleransi. Ke depan, pengawasan terhadap ASN diharapkan semakin ketat.
Densus 88 hingga kini belum merilis detail lebih lanjut terkait motif dan tingkat keterlibatan tersangka. Masyarakat pun diimbau tidak berspekulasi sebelum ada kepastian hukum. (Talia)