Batang Kuis I TribuneIndonesia.com-Kekecewaan warga Dusun VI Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terhadap aparatur pemerintahan desa kian memuncak. Warga menilai pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan disertai dugaan sikap arogan hingga praktik pungutan liar (pungli).
Puncak kekecewaan terjadi pada Rabu, 5 Januari 2026, saat sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Sena untuk menyampaikan keluhan. Namun bukannya mendapat penjelasan atau solusi, warga mengaku justru diusir oleh Kepala Desa Sena, Yuli.
Peristiwa tersebut membuat warga meninggalkan kantor desa dalam keadaan kecewa dan merasa aspirasinya tidak digubris.
Tak berhenti di situ, pada Rabu, 14 Januari 2026, warga Dusun VI kembali bergerak. Kali ini mereka mendatangi Kantor Camat Batang Kuis untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.
Warga mendesak Camat Batang Kuis serta Bupati Deli Serdang agar mencopot Kepala Dusun VI, yang dinilai telah menyalahi aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Kepala Dusun VI yang bernama Cucu Ariadi dituding melakukan berbagai praktik yang merugikan warga. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan pungutan liar dalam pengurusan akta kematian.
Warga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu kepada Kadus VI untuk pengurusan dokumen tersebut. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, akta kematian yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Uangnya sudah diambil, tapi akta tidak ada sampai sekarang. Kami mempertanyakan ke mana uang itu. Seolah-olah persoalan ini dibiarkan dan ditutup mata,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Selain itu, dugaan pungli juga disebut terjadi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan. Warga menuturkan, setiap kali bantuan disalurkan, Kadus VI kerap meminta sejumlah uang dengan dalih “uang rokok”.
Salah seorang warga Dusun VI bernama Seniwati mengungkapkan bahwa Kadus VI diduga meminta Rp50 ribu per orang dari dana BLT.
“Kalau Rp10 ribu mungkin kami masih bisa terima. Tapi Kadus bilang harus Rp50 ribu per orang, kalau tidak, bantuan tidak diberikan,” ujar Seniwati menirukan perkataan Kadus VI.
Padahal, BLT merupakan bantuan dari negara yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.
“Tindakan itu sangat tidak pantas. BLT adalah hak warga, bukan untuk dipotong dengan alasan apa pun,” tegas warga lainnya.
Ironisnya, Kadus VI juga diduga merangkap jabatan sebagai petugas keamanan (security) di salah satu sport center. Warga menilai rangkap pekerjaan tersebut bertentangan dengan etika dan aturan pemerintahan desa karena berdampak langsung pada buruknya pelayanan kepada masyarakat.
“Kami jarang mendapat pelayanan yang layak. Kepala dusun sering tidak berada di tempat karena bekerja di luar,” keluh warga Dusun VI.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga Dusun VI Desa Sena secara tegas meminta Bupati Deli Serdang agar segera mencopot Kepala Dusun VI. Mereka juga mendesak Camat Batang Kuis, M. Faisal, untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan publik di Desa Sena berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan.
Ilham Gondrong














