Menteri Tandatangani Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Abdul Mu’ti, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada (20/01) kemarin telah menandatangani Surat Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Rabu (22/01/25).

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ. Yang melahirkan tujuh ketentuan diantaranya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025. Secara umum.

Edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Adapun isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yaitu :

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

  1. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  2. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga:  Program Penanaman Pangan Nasional, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  2. menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
  2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

  1. orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  2. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*-Talia)

Berita Terkait

Festival Pacu Serompu Semarakkan Pantai Seri Deli, Warisan Budaya Melayu Bangkit Sambut HUT ke-79 Deli Serdang
PKS PT Bugak Palma Sejahtera,Tidak Mengelola Limbanya Dengan Baik Dan diduga Telah Mencemari Lingkungan Sekitar Pabrik.
Bupati BireuenH Mukhlis ST, Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh
HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Raksasa Api Hanguskan Toko di Pantai Labu, Kerugian Rp200 Juta – Tangis Pecah, Damkar dan Polisi Turun Tangan!
TKN Kompas Nusantara Desak RDP DPRD Medan, Soroti Dugaan Cacat Hukum Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara
HRD Tinjau Jembatan Gantung, Jalan dan Abrasi Sungai di Pijay dan Pidie
“manakutkan Sampah di Tanjung Morawa: Jumat Bersih Melawan Ancaman yang Mengintai”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:45

32.090 Siswa di Sulut Dapat Manfaat Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Pastikan Pengawasan Ketat

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:10

Gerbang Surga Subuh Berkah: Jamaah Penuhi Masjid Amaliah, Iman Menguat, Umat Bersatu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:17

HUT ke-75 Kodam I/BB: Baksos dan Baktikes Serentak Guncang Empat Provinsi, 80 Panti Asuhan Rasakan Kehangatan TNI!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:05

Muscab Pramuka Deli Serdang 2025: Momentum Pembaruan, Bebaskan Pramuka dari Politik Praktis!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:42

Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH Menghadiri Acara Pembukaan Turnamen Bola di Blang Paseh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:14

Spektakuler! Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan UMKM 3 Hari: Kupas Tuntas Sertifikasi, Desain Kemasan, hingga Strategi Marketing Berbasis AI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:59

Kupas Tuntas PIRT, KUR, dan AI,Hari Kedua Pelatihan UMKM Deli Serdang Banjir Ilmu dan Inspirasi!

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

Grand Opening Café Omniia, Hadirkan Suasana Baru di SPBU Alue Dua Langsa

Minggu, 15 Jun 2025 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x