M. Iqbal Kabag Hukum Pidana Unsyiah Merespon: “Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power.

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

 

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

 

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Disergap di Hotel, Dianiaya dan Diperas Pria di Tanjung Morawa Diseret ke Kuburan, Pelaku Ditangkap Bersama 31 Gram Sabu

 

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

 

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

 

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.

Berita Terkait

Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Polsek Sunggal Gencar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:20

Babinsa Sukorejo Dampingi Kegiatan Percepatan Penanganan Stunting Di Posyandu Delima 3

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:08

Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:56

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt Usulkan Normalisasi Sungai dan Penguatan Anggaran Pemulihan Jangka Panjang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:46

PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55

Hasil Pemeriksaan Satpol PP dan Pansus, Perizinan Nuanu Dinyatakan Lengkap

Senin, 8 Desember 2025 - 12:20

Kepala OJK Bali Kritik Minimnya Pemahaman Publik soal Risiko Keuangan, Minta Media Lebih Keras Lakukan Edukasi

Senin, 8 Desember 2025 - 11:09

Aiyub Nss Grong-Grong Berbagi Bahan Bakar Gratis untuk Penarik Becak Pasca Banjir Pidie

Senin, 8 Desember 2025 - 06:07

Manager Kebun Baru PTPN -IV Regional VI Langsa Salurkan Bantuan SembakoTerdampak Musibah Banjir.

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Minta Dukungan DPR RI Selesaikan Konflik Eks HGU

Kamis, 11 Des 2025 - 00:03

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x