Takengon | Atas arahan dari Bapak Bupati Aceh Tengah, Rabu, 23 April 2025, Wakil Bupati Aceh Tengah, Bapak Muchsin Hasan, memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Optimalisasi PAD yang digelar di ruang kerja orang nomor dua di bumi penghasil kopi tersebut.
Wakil Bupati Kabupaten Aceh tengah Bapak Muchsin Hasan Dalam arahannya secara lugas menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban laporan bulanan Pajak Daerah.
Selain itu ia juga juga mengeluhkan masih lemahnya kemampuan SDM dalam mengoptimalisasi pemungutan Retribusi Daerah.
‘Kurang optimalnya penerimaan PAD tersebut berdampak terhadap rendahnya kemandirian fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah,” Ujar Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Muchsin Hasan, minggu (27/4/2025).
Pada penjelasannya, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan mengintruksikan perlunya langkah progresif mereformasi tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia juga menginstruksikan agar melakukan pembentukan Tim Uji Potensi PAD untuk memetakan seluruh potensi sumber penerimaan retribusi daerah, secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan realisasinya agar tidak ada kebocoran penerimaan retribusi daerah.
“Kita harus memastikan setiap rupiah retribusi daerah dan pajak daerah disetor tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah. Seluruh wajib pajak secara merata harus memenuhi kewajiban perpajakan daerah, Tidak ada lagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan pajak daerah” tegasnya.
Guna meningkatkan penerimaan PAD, Pada rapat ini Bapak Muchsin Hasan memunculkan wacana pencanangan Program Tahun Penertiban Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini guna mencegah hilangnya potensi penerimaan PAD khususnya dari sektor pariwisata.
“pada tahun ini kita juga akan berupaya membangun ekosistem digitalisasi teknologi perpajakan dan retribusi daerah seperti menerapkan instalasi tapping box, menghadirkan kemudahan pembayaran pajak dan retribusi secara online, ini semua guna mencegah hilangnya potensi penerimaan PAD, dimana sudah jelas Kabupaten Aceh Tengah merupakan daerah wisata yang seharusnya potensi pariwisata tersebut dapat meningkatkan PAD” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKK, Gunawan Putra, SE, M.Si, dalam paparannya mengungkap sesuai laporan Unaudited BPK-RI, Pada Tahun 2024 Target Keseluruhan PAD Aceh Tengah senilai Rp.157.446.880.958,- dengan realisasi Rp.148.709.938.500,- atau 94.45%, namun sebagai catatan capaian penerimaan retribusi hanya 51,48% atau hanya sebesar Rp. 4.529.692.390,-.
“untuk itu kami menyarankan perlunya SKPK pemungut retribusi daerah sesegera mungkin menyetorkan penerimaan retribusi daerah agar dana tersebut tidak mengendap dan disetor tepat waktu ke RKUD serta perlunya penyesuaian pola penyetoran retribusi oleh SKPK pemungut retribusi yang mempedomani Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah” jelasnya.
Selanjutnya Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Kabag Hukum, Abshar, menambahkan penjelasan mengenai ketentuan pemungutan retribusi yang dipihak ketigakan harus dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan pemungutan retribusi tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum daerah secara bruto hal ini merupakan amanah pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah.
Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar, turut memberikan usulan agar dilakukannya uji potensi penerimaan secara ilmiah dan terukur sebelum Pemda menetapkan target PAD pada buku APBK.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan akademisi yang ada pada Lembaga Kajian Ekonomi di Universitas, Inspektorat, dan Litbang Bappeda dalam pengkajian Uji Potensi PAD .
Selain hal itu Anhar turu menyampaikan amanah usulan dari para pelaku usaha (Wajib Pajak) yang mengharapkan adanya penurunan tarif PBJT untuk sektor tertentu yang sebelumnya 10% agar dapat direvisi menjadi 5% guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Sukirman, menyoroti perlunya sesegera mungkin SKPK pemungut pajak daerah dan Retribusi daerah secara bersama-sama melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala daerah yang merupakan aturan turunan dari Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Di akhir rapat, Wakil Bupati menyimpulkan, Menyikapi masih rendahnya kemandirian fiskal penerimaan APBK dalam menunjang kebutuhan belanja daerah Kabupaten Aceh Tengah, maka Bersama Bapak Bupati Aceh Tengah kami dengan tegas berkomitmen untuk mendukung upaya optimalisasi PAD Kabupaten Aceh Tengah dengan akan mencangkan Program Tahun Penertiban Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimulai pada Tahun 2025 ini.
“Kita memerlukan sinergi lintas sektor dalam mencapai target PAD, melalui langkah konkret seperti evaluasi objek pajak, penertiban pengelolaan, penyederhanaan prosedur, hingga pemanfaatan teknologi digital. Kita harus bergerak cepat dan terukur,” pungkas Bapak Muchsin Hasan.