Kejari Bireuen hadiri 9 Saksi dalam Perkara DD dan ADG Dayah Baro

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadiri 9 (sembilan) orang Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Selasa, 10 Juni 2025,

adapun saksi yang hadir dalam persidangan tersebut ialah:
1. Bendahara Sekdes tahun 2010 s/d sekarang yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
2. Pembuat APBG, APBG P dan Realisasi Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ
3. Kasi Pemerintahan tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
4. Pendamping Lokal Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
5. Keurani Cut Urusan Umum tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
6. Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
7. Kaur Umum Urusan Pemerintahan tahun 2018 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
8. Geuchik tahun 2015 yang bersaksi untuk terdakwa RZ
9. Bendahara Gampong yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F

sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen membaca dakwaan pada tanggal 03 Juni 2025 terhadap 4 (empat) orang terdakwa yaitu
1. RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
2. A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020
3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Baca Juga:  Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malaysy, MA, S.Sos, M.E,Lakukan Kunjungan Kerja ke RSUD Pidie Jaya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari selasa 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi

Berita Terkait

Festival Pacu Serompu Semarakkan Pantai Seri Deli, Warisan Budaya Melayu Bangkit Sambut HUT ke-79 Deli Serdang
PKS PT Bugak Palma Sejahtera,Tidak Mengelola Limbanya Dengan Baik Dan diduga Telah Mencemari Lingkungan Sekitar Pabrik.
Bupati BireuenH Mukhlis ST, Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh
HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Raksasa Api Hanguskan Toko di Pantai Labu, Kerugian Rp200 Juta – Tangis Pecah, Damkar dan Polisi Turun Tangan!
TKN Kompas Nusantara Desak RDP DPRD Medan, Soroti Dugaan Cacat Hukum Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara
HRD Tinjau Jembatan Gantung, Jalan dan Abrasi Sungai di Pijay dan Pidie
“manakutkan Sampah di Tanjung Morawa: Jumat Bersih Melawan Ancaman yang Mengintai”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:03

Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:36

Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:53

Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:10

Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29

“Ladang Sabu di Gang Famili”  Polisi Sergap Pengedar yang Meracuni Warga Sunggal

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:13

Betornya Dibawa Kabur Penumpang Misterius, Kakek Disabilitas Menangis  Kombes Gidion Turun Tangan!

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

Grand Opening Café Omniia, Hadirkan Suasana Baru di SPBU Alue Dua Langsa

Minggu, 15 Jun 2025 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x