Kajari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkoba 10 Kg Shabu

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribune Indonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H, M.H telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 10.535,16 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh lima koma enam belas) gram dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perkara bermula Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan mengatakan, bahwa tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Gampong Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, lalu para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh tersangka.

Baca Juga:  BRI BO Medan Sisingamangaraja Gelar Gathering Bersama Komunitas Sepak Kenchi Indonesia

Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka, dan tersangka mengakui bahwa tersangka yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan selanjutnya barang bukti dan tersanka di bawa oleh DitRes Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Fuso.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen, pungkas Kajari Munawar Hadi, SH.MH.[***].

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Audit Bedah Rumah Di Desa Cinta Rakyat Tahun 2023
Tiga Buronan Kabur dari Kualanamu, Polisi Dituding Lalai
Gempet – SU Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina Periksa Yang Terlibat
Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.
Ketua Litpk Sumut Angkat Bicara Terkait Pemecatan Kades Paluh Kurau
Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga
Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:38

FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:35

Dinas LHK Bireuen; Monitor Kinerja Pabrik PT BAS Tentang Limbah Di Kawasan Cot Batee Geulungku.

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:08

Yuyun Armia Fahmi Ketua TP PKK Aceh Tamiang Luncurkan Pelayanan KB Serentak

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12

TPA Nurul Ulum Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat Program TJSL PTPN IV Regional VI.

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:13

PTPN IV Regional VI Cot Girek Beri Santunan Anak Yatim & Apresiasi Karyawan Berprestasi di Hari Buruh

Rabu, 23 April 2025 - 12:03

BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Memberikan Apresiasi Kepada Nasabah Pasca Mudik dan Libur Panjang

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:46

BRI KC Medan Iskandar Muda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Baitul Amanah Bandar Khalipah

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:15

Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x