Kabag Hukum Pidana Unsyiah Sebut Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power.

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

 

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

 

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

 

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

 

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

 

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.

Berita Terkait

Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulut Gelar Bakti Kesehatan di Car Free Day

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:25

Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:45

Polres Banggai Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:46

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bitung Gelar Anjangsana untuk Pensiunan Polri Dan Warakawuri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:50

Kopka Azhar Awang: Melakukan Kegiatan Komsos Bersama Masyarakat Kayee Raya

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:29

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Bireuen Gelar Anjang Sana Ke Warakawuri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:32

Dansat Brimob dan Lima Kapolres di Polda Sulteng Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolri

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:17

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Timur Gelar Olahraga Pagi Bersama Forkopimda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x