MEDAN | TribuneIndonesia.com —
Jurnalis media online, Abd Halim (26), menagih janji Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terkait penanganan laporan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Hal itu disampaikan Halim setelah pertemuan dengan Kapolrestabes Medan, Senin (13/10/2025) lalu di Kantor Al Washliyah Kota Medan, Komplek Ruko Tasbi No. 12, Asam Kumbang, Medan Selayang. Hingga kini, ia menilai tidak ada kepastian hukum atas kelanjutan penanganan laporannya.
Dalam pertemuan tersebut, Halim memaparkan kronologi kasus penganiayaan yang menetapkan dua orang tersangka, yakni Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil. Namun hingga saat ini, kedua tersangka disebut belum ditangkap maupun ditahan. Ia juga menyoroti belum ditetapkannya beberapa terduga pelaku lain sebagai tersangka, di antaranya Juli dan Gidion, yang disebut merupakan anak dan istri dari seorang oknum personel Polsek Deli Tua bernama Ronald Sinurat.
Halim menyampaikan, saat itu Kapolrestabes Medan mengatakan akan mempelajari laporan tersebut sambil membawa surat penetapan tersangka ke mobil dinasnya sebelum meninggalkan lokasi. Beberapa hari kemudian, menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akhirnya dibatalkan, Halim mendapat informasi bahwa kasus tersebut telah mendapat atensi dari Kapolrestabes Medan melalui Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman Siregar. Dari keterangan itu, disampaikan bahwa perkara tersebut akan kembali dilakukan gelar perkara.
Meski demikian, ketika Halim kembali mendatangi Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasus, ia justru menerima keterangan bahwa Salbiah br Sibarani tidak ditahan dengan alasan faktor usia dan kondisi kesehatan. Hal ini dinilai Halim tidak masuk akal, mengingat yang bersangkutan sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam sejumlah kasus penganiayaan serupa. Sementara itu, Farhan Agil disebut telah melarikan diri.
Halim mengaku sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani laporan penganiayaan yang menimpa dirinya sejak Sabtu (7/9/2024). Ia berharap Propam Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri dapat turun tangan dengan memanggil serta memeriksa Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto serta Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah beserta jajaran, yang dinilainya telah lalai dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan.
“Integritas Kapolrestabes Medan sedang diuji, apakah benar akan memberikan bukti atau hanya sebatas janji belaka. Jangan sampai pertemuan itu hanya basa-basi semata, bahkan pembatalan aksi kemarin terkesan hanya untuk cipta kondisi,” ujar Halim.
Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara agar segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan beserta jajarannya, karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam proses penanganan laporan penganiayaan tersebut.
“Seandainya sejak awal penyidik bersikap profesional dengan membuka rekaman CCTV dan memeriksa seluruh saksi yang terlihat dalam video, mungkin persoalan ini tidak berlarut seperti sekarang. Dugaan rekayasa penyidikan terasa sangat kuat, karena hanya menetapkan dua tersangka yang juga tidak kunjung ditangkap dan ditahan,” tegas Halim, Rabu (3/12/2025).
Ia memastikan pada Jumat (5/12/2025), akan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilainya mandek tanpa kejelasan hukum.
“Bencana paling menyakitkan adalah ketika matinya rasa keadilan dari aparat penegak hukum di Polrestabes Medan yang seharusnya mengayomi, tetapi justru menimbulkan kekecewaan. Bagi saya, ini seperti menghadapi mafia peradilan yang tak memiliki nurani. Memang benar adanya, hashtag PercumaLaporPolisi,” pungkas Halim mengakhiri pernyataannya.
(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos. )
















