
Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam di wilayah tersebut.
Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai pemotongan bantuan yang dilakukan oleh oknum aparatur kampung dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan, karena bantuan tersebut merupakan hak masyarakat yang terdampak bencana.
“Apa pun alasannya yang disampaikan aparatur kampung tidak bisa dibenarkan. Jika bantuan itu dipotong, itu namanya pungli. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memproses dugaan kejahatan ini,” kata Saparuda, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun GMNI, dugaan pungli tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tengah. Pungutan yang diduga dilakukan terhadap penerima bantuan bervariasi jumlahnya.
“Punglinya variatif, mulai dari Rp1 juta, Rp500 ribu hingga Rp300 ribu, bahkan ada yang pungli sampai Rp. 1.700.000,” ujarnya.
Saparuda menambahkan, dugaan praktik pungli tersebut disebut marak terjadi setelah bantuan dari Kementerian Sosial disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi.
Ia meminta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Ini harus segera ditindak.Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) harus membuktikan kinerjanya karena praktik pungli ini disebut-sebut ramai terjadi,” tegasnya.
GMNI Aceh Tengah juga mengingatkan agar penyaluran bantuan bagi korban bencana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga tidak merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pemulihan pascabencana.

















