Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH Tim kuasa hukum korban penganiayaan dan KDRT Briptu AZ (Dok Foto /Ist) 

 

Sumsel |Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oknum angota Polri AZ berpangkat briptu di Polda Sumatra Selatan.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada briptu AZ karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada AA, serta ponis 1 tahun 4 bulan atas tindak pidana penganiayaan pada RG.

Menurut tim kuasa hukum kedua korban Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH, sidang kode etik ini di gelar sebab upaya banding yang dilakukan briptu az atas putusan kode etik tingkat pertama berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 oktober 2024.

“Kami bersukur setelah pentian panjang selama berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang banding,” Ujar Wival Agustri, S.H., M.H Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan KDRT Briptu AZ, Minggu (4/5/2025).

Ia juga menggatakan unit Propam Polda Sulsel membenarkan Komisi Kode Etik Polri akan melaksanakan sidang banding yang di ajukan briptu az pada 7 Mei 2025 mendatang di Mapolda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Distribusikan Tanki Penampungan Air di Balai Pengajian Baitul Nurul Iman.

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang kode etik banding briptu AZ akan dilaksanakan dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” Paparnya

Selain itu tim kuasa hukum kedua korban juga mengungkapkan Briptu AZ kerap kali terlibat pada kasus pidana serta pada 18 Maret 2024 briptu AZ mendapat saksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Dia sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 lalu,” Bebernya.

Atas dasar itu tim kuasa hukum kedua korban meminta kepada Komisi Kode Etik Polri untuk menolak banding briptu AZ serta menguatkan putusan tingkat pertama pada sidang kode etik yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang.

Menurutnya Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri

“jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang.” Tegas Ananda Eka Saputra SH. MH

Berita Terkait

Kepala Dinas Dispora Deli Serdang dan Bendaraha Di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Atlit dan Pelatih Pekan Olaraga Pelajar
Pembacaan Sidang Tuntutan Tersangka Penipuan Pengurus SHM Tunda Minggu Depan
Di Balik Air Mata, AKP Yusi Kristiana Ungkap Rasa Terima Kasih kepada Kapolres Bitung
Serma Darmadi,Babinsa Koramil 11/Bandar Baru: Melakukan Komsos sebagai Cerminan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Pemasangan Tiang Piber Optik/Telkom Terpasang dirumah warga Tampa izin Pemilik nya akan ada sangsi Hukum dan Sangsi administrasi
Pelaku Pencurian Belum Ditangkap, Warga Jalan Jaya Resah dan Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum
“Dugaan Korupsi BUMD Aceh Timur: PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora Diusut Kejari”
Koptu Iskandar,Babinsa koramil 11/Bandar Baru, Kodim 0102/Pidie, Melaksanakan Pendampingan Petani Tembakau di Desa Udeng
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:32

PTPN-IV dan Umuslim Tanam Padi Gogo Seluas 3 Hektare di Lahan Kampus

Selasa, 20 Mei 2025 - 04:53

Gubernur Bobby Tuai Apresiasi, LPKP Sumut Nilai Pembangunan Daerah Terpencil sebagai Bukti Kepemimpinan Pro-Rakyat

Selasa, 20 Mei 2025 - 04:52

Ribuan Calon Mahasiswa UNIKI mengikuti tes wawancara tahap pertama

Selasa, 20 Mei 2025 - 03:29

Kepala MAN 1 Langsa Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional ke-117

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:06

Tempati 27 Hotel, Kasektor 4 Daker Makkah Jamin Kenyamanan Seluruh Jemaah Haji Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:02

Hindari Dam, PPIH Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Ketentuan Ihram

Senin, 19 Mei 2025 - 14:54

Dana BOS SDN 106178 Didominasi Honor dan Perawatan, Nol Rupiah untuk Buku dan Pelatihan Guru

Senin, 19 Mei 2025 - 12:59

Polres Bireuen Akan Lakukan Rekayasa Lalu lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x