Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH Tim kuasa hukum korban penganiayaan dan KDRT Briptu AZ (Dok Foto /Ist)
Sumsel |Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oknum angota Polri AZ berpangkat briptu di Polda Sumatra Selatan.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada briptu AZ karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada AA, serta ponis 1 tahun 4 bulan atas tindak pidana penganiayaan pada RG.
Menurut tim kuasa hukum kedua korban Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH, sidang kode etik ini di gelar sebab upaya banding yang dilakukan briptu az atas putusan kode etik tingkat pertama berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 oktober 2024.
“Kami bersukur setelah pentian panjang selama berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang banding,” Ujar Wival Agustri, S.H., M.H Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan KDRT Briptu AZ, Minggu (4/5/2025).
Ia juga menggatakan unit Propam Polda Sulsel membenarkan Komisi Kode Etik Polri akan melaksanakan sidang banding yang di ajukan briptu az pada 7 Mei 2025 mendatang di Mapolda Sulawesi Selatan.
“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang kode etik banding briptu AZ akan dilaksanakan dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” Paparnya
Selain itu tim kuasa hukum kedua korban juga mengungkapkan Briptu AZ kerap kali terlibat pada kasus pidana serta pada 18 Maret 2024 briptu AZ mendapat saksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
“Dia sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 lalu,” Bebernya.
Atas dasar itu tim kuasa hukum kedua korban meminta kepada Komisi Kode Etik Polri untuk menolak banding briptu AZ serta menguatkan putusan tingkat pertama pada sidang kode etik yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang.
Menurutnya Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri
“jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang.” Tegas Ananda Eka Saputra SH. MH