Medan | TribuneIndonesia.com
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara tengah menghadapi gejolak serius. Dugaan penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan koperasi memicu kemarahan dan kekecewaan dari para pengurus serta pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah. Kasus ini mencuat pada Selasa, 11 November 2025, setelah tim investigasi media menerima laporan dari peserta kegiatan bimbingan teknis yang diduga bermasalah.
Bimtek yang digelar di Parapat dan Medan dilaksanakan oleh lembaga pelaksana yang disebut bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. “Beberapa minggu lalu ada pelatihan bimtek di Parapat. Peserta diminta membayar Rp10 juta untuk dua orang. Namun penyelenggaraannya sangat tidak profesional. Fasilitas minim, pemateri dari dinas koperasi pun tidak hadir”, ungkap seorang peserta yang ingin identitasnya dirahasiakan.
Masalah tidak berhenti di situ. Media menemukan fakta bahwa para pendamping koperasi belum menerima honor maupun penggantian biaya transportasi, meski telah bekerja sejak Oktober 2025. Padahal, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, menyatakan pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk program ini.
“Pak Naslindo bilang dana 40 miliar dari pusat ditambah 45 miliar dari dana dekonsentrasi provinsi sudah dicairkan. Tapi sampai sekarang kami belum menerima sepeser pun”, tutur seorang pendamping dengan nada kecewa.
Ketegangan memuncak ketika terjadi keributan antara peserta dan panitia di Hotel Mercure Medan. Peserta dari kawasan Nias dan sekitarnya memprotes karena biaya transportasi mereka tidak dibayarkan sesuai janji. “Mereka datang menggunakan uang pribadi, sekitar empat juta rupiah per orang. Tapi setelah acara selesai, tidak ada kejelasan penggantian transport,” tambah peserta lainnya.
Hingga kini, belum ada peserta bimtek di seluruh Sumut yang menerima haknya. Grup WhatsApp para pendamping dipenuhi keluhan dan protes terhadap pihak penyelenggara maupun dinas. “Setiap hari kami menagih di grup, tapi tidak ada jawaban pasti. Semua hanya janji,” kata seorang pendamping dari kawasan Tapanuli.
Sejumlah pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di daerah juga membenarkan bahwa mereka dimintai nomor rekening pribadi oleh pihak dinas dengan janji akan menerima uang transport, namun hingga kini realisasinya belum ada.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kepala Dinas Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana dan keterlambatan pembayaran hak peserta.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap praktik “serakahnomics” dan pelarangan keras terhadap penyalahgunaan dana negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap penyelewengan dana publik.
(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos)
















