Takengon, – Dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah tetap menghadirkan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan melayani perforasi media pungut, serta melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan dan edukasi langsung kepada pengelola tempat rekreasi/wisata untuk menghimbau secara persuasif agar mentaati kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sektor pariwisata.
Dalam kegiatan yang digelar pada minggu 6/4/2025), juga mensosialisasikan kepada pengelola wisata betapa pentingnya penggunaan media pungut resmi (terperforasi) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, membenarkan Tim dari BPKK Aceh Tengah melakulan kunjungan kesejumlah objek wisata untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi perpajakan daerah dan retribusi daerah,
Selain itu kata dia, tim yang turun juga menyampaikan sanksi administratif bagi pelanggar.
“Alhamdulilah Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak BPKK Aceh Tengah berhasil memicu kesadaran pengelola wisata. Setelah dialog intensif, para pengelola secara kooperatif menyatakan kesediaannya untuk mengajukan permohonan perforasi media pungut kepada BPKK Aceh Tengah sebagai bukti kepatuhan,” Imbuhnya.
Ia juga menjelaskan nisiatif kegiatan ini di lakukan untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Sektor Pariwisata, sebagaimana kita ketahui dengan begitu banyaknya kunjungan wisatawan, tentu dibarengi dengan peningkatan pendapatan dari Pajak dan Retribusi Daerahnya.
Senada dengan Gunawan Putra, Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar, juga mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh Pengelola di sektor pariwisata memahami kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
“Sebagaimana kita ketahui Sektor pariwisata merupakan salah satu kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Aceh Tengah, sehingga kepatuhan pengelola tempat rekreasi/wisata sangat vital untuk menarik kunjungan wisatawan yang mendatangkan pemasukan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Aceh Tengah,” Pungkasnya.
Dikatakannya, Dengan penggunaan media pungut terperforasi yang sah, BPKK juga ingin meminimalisir praktik pungutan liar atau tidak resmi.
“Harapan kami, setelah sosialisasi ini, seluruh pengelola tempat rekreasi/wisata dapat segera mengajukan permohonan pengesahan (perforasi) media pungut melalui BPKK Aceh Tengah,” Tegasnya.
Ia juga menjelaskan, Dengan pengelolaan pemungutan tiket/karcis masuk dan perparkiran tempat rekreasi/wisata yang baik terhadap transparansi pengelolaan wisata, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (pengunjung/wisatawan), serta juga memperkuat basis pendapatan daerah untuk kesejahteraan bersama.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pendampingan secara persuasif dan kami harapkan dukungan penuh dari seluruh pihak,” ujar Anhar.
Diketahui, Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis BPKK Aceh Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus membangun sinergi positif antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata.