
ACEH TENGGARA – Pelaksanaan program dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sekitar 40 dapur SPPG di wilayah tersebut diduga tidak dibangun sebagai fasilitas baru, melainkan hanya rumah yang telah ada kemudian direhabilitasi dan dialihfungsikan menjadi dapur pengolahan makanan.
Program dapur SPPG sendiri merupakan program nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya para pelajar melalui program MBG.
Namun hasil penelusuran di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Tenggara memunculkan berbagai dugaan persoalan dalam pelaksanaannya. Selain tidak ditemukannya pembangunan dapur baru, sebagian besar dapur yang digunakan juga diduga belum memiliki sertifikat higienis atau sertifikat laik higiene sanitasi sebagaimana yang seharusnya dimiliki oleh tempat pengolahan makanan dalam skala besar.
Dari sekitar 40 dapur SPPG yang beroperasi, diduga hanya beberapa dapur saja yang telah memiliki sertifikat higienis, sementara sebagian lainnya masih menjalankan aktivitas pengolahan makanan tanpa dokumen kelayakan sanitasi yang jelas.
Padahal, sertifikat higienis merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), Saidul, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut langsung kesehatan masyarakat yang mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.
“Jika benar hanya sebagian kecil dapur SPPG yang memiliki sertifikat higienis, maka hal ini sangat memprihatinkan. Dapur yang memproduksi makanan untuk masyarakat dalam jumlah besar seharusnya memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat,” ujar Saidul.
Ia menambahkan bahwa keberadaan sertifikat higienis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa tempat pengolahan makanan telah diperiksa dan dinyatakan layak oleh instansi terkait.
“Tanpa sertifikat higienis, maka sulit memastikan apakah dapur tersebut benar-benar memenuhi standar kebersihan, mulai dari kondisi bangunan, sistem sanitasi, pengolahan bahan makanan, hingga kebersihan peralatan dapur,” tambahnya.
Selain itu, Saidul juga menyoroti dugaan bahwa sebagian dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara hanya memanfaatkan rumah yang telah ada kemudian direhabilitasi secara sederhana, sehingga dikhawatirkan belum memenuhi standar fasilitas dapur yang layak untuk pengolahan makanan skala besar.
Dasar Hukum. Pengelolaan pangan bagi masyarakat wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang diproduksi serta didistribusikan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi untuk masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengatur bahwa setiap tempat pengolahan makanan wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi serta memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dari instansi kesehatan yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan tertentu harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan fungsi bangunan.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran negara, maka hal tersebut juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Desakan Audit dan Evaluasi, Atas berbagai temuan tersebut, LSM PPKMA mendesak agar pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Saidul, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar program pemenuhan gizi nasional tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
“Program ini sangat baik untuk masyarakat, tetapi jika pengawasannya lemah maka potensi penyimpangan bisa saja terjadi. Karena itu kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun risiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Badan Gizi Nasional maupun pengelola dapur SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan berbagai persoalan yang mencuat tersebut.***
















