
Nama sapaan akrab keluarga dokter Itin.
RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRK Raja Ampat terkait surat tugas dr. Laura Christanty, Sp.A, berlangsung singkat, tetapi diwarnai ketegangan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. Suasana rapat sempat memanas pada lima menit awal, ketika pembahasan terkait surat tugas dr. Laura Christanty, Sp.A, mulai mencuat. Namun, rapat kemudian berlanjut hingga seluruh agenda pembahasan selesai.
Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, menegaskan bahwa hampir seluruh fraksi dan anggota dewan, baik di tingkat komisi maupun fraksi, menghendaki dr. Laura tetap menjalankan tugasnya di rumah sakit, bukan dipindahkan untuk menjalankan tugas di puskesmas.
Menurut Taufik, keberadaan dr. Laura sangat dibutuhkan karena pelayanan kesehatan anak di Raja Ampat masih bergantung pada dokter spesialis anak tersebut.
“Semua DPRK menginginkan dr. Laura tetap berada di rumah sakit. Kami tidak menginginkan dokter baru. Kalau memang rumah sakit membutuhkan tambahan dokter, itu harus dilihat sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tegas Taufik.
Ia mengatakan, DPRK Raja Ampat berencana menyampaikan surat resmi kepada Bupati Raja Ampat untuk meminta pembatalan surat tugas tersebut.
“Besok kami dari komisi dan fraksi akan menyurat kepada Bupati Raja Ampat agar surat tugas itu dibatalkan. Ada beberapa poin yang menurut kami belum jelas,” ujarnya.
DPRK Pertanyakan Dasar Penugasan
Taufik juga mempertanyakan dasar penugasan dr. Laura ke puskesmas, terutama menyangkut pembagian tugas, jam kerja, serta kedudukannya dalam struktur pelayanan kesehatan.
Menurutnya, sebagai dokter spesialis anak, dr. Laura memiliki peran penting dalam menangani pasien anak yang membutuhkan pelayanan spesialis di RSUD Raja Ampat.
Ia menilai, mekanisme rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit harus menjadi salah satu pertimbangan sebelum mengambil keputusan mengenai penugasan tenaga medis.
“Kalau dia mendapat tugas tambahan di bawah, apakah itu akan mengurangi jam kerjanya di rumah sakit? Poin-poin itu harus jelas,” kata Taufik.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar pemindahan seorang tenaga medis, melainkan menyangkut kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Raja Ampat, khususnya anak-anak yang membutuhkan penanganan dokter spesialis.
Direktur RSUD Sebut Ada Persoalan
Sementara itu, Direktur RSUD Raja Ampat, Meidi Lidia Maspaitella, disebut menyampaikan adanya persoalan terkait dr. Laura, termasuk mengenai keberangkatannya ke Jepang untuk urusan profesi kedokteran.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran serta nama baik daerah. Namun, penjelasan mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud dan dasar penilaiannya masih perlu diperjelas.
Meidi juga disebut menjelaskan kebutuhan penambahan dua dokter untuk mendukung pelayanan rumah sakit tipe C.
Di sisi lain, DPRK menilai kebutuhan tenaga medis tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk memindahkan dr. Laura dari rumah sakit ke puskesmas, mengingat pelayanan dokter spesialis anak masih dibutuhkan di RSUD Raja Ampat.
Terkait keberangkatan ke Jepang, perlu dipastikan kembali dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit agar persoalan tersebut dapat dinilai secara berimbang.
dr. Laura Tegaskan Kompetensi Spesialis Anak
Dalam rapat tersebut, dr. Laura Christanty, Sp.A, juga memberikan penjelasan mengenai kompetensi dan ruang lingkup tugas profesionalnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan dokter spesialis anak, bukan dokter umum. Penugasan di puskesmas, menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, perlu memperjelas bentuk tanggung jawabnya, termasuk apabila tugas tersebut berkaitan dengan supervisi atau pendampingan terhadap kepala puskesmas.
dr. Laura diketahui merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selama ini menjalankan pelayanan kesehatan anak di RSUD Raja Ampat.
Keberadaannya dinilai penting karena pasien anak dari sejumlah puskesmas di Raja Ampat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Rapat Singkat, Sikap DPRK Menguat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. Suasana rapat sempat memanas pada lima menit awal, ketika pembahasan terkait surat tugas dr. Laura Christanty, Sp.A, mulai mencuat. Namun, rapat kemudian berlanjut hingga seluruh agenda pembahasan selesai.
Meski berlangsung kurang dari 5 menit awal RDP gabungan komisi tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai penugasan dr. Laura. Suasana sempat menegang, hingga Ketua DPRK Raja Ampat,Taufik Sarasa ,dan ketua Fraksi Demokrat.,Soleman Dimara, menegaskan bahwa DPRK akan membawa persoalan itu ke tingkat pemerintah daerah melalui surat resmi kepada bupati.
Bagi DPRK, keputusan mengenai penugasan tenaga medis harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kompetensi dokter, kejelasan dasar penugasan, serta dampaknya terhadap pasien.
Kini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Apakah surat tugas dr. Laura akan dibatalkan atau tetap diberlakukan? DPRK Raja Ampat menyatakan akan meminta jawaban resmi dari bupati, sembari menegaskan bahwa pelayanan kesehatan anak di RSUD Raja Ampat tidak boleh terganggu.













