PBD –TRIBUNEINDONESIA. COM,Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, S.H., M.H., mempertanyakan kepastian hukum laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan sejak 2013. Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan Labora Sitorus sebagai tersangka.
Yasin, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong, menilai perkara yang telah berjalan hampir 13 tahun itu perlu mendapat kejelasan mengenai status dan kelanjutan proses hukumnya.
Hal itu disampaikan setelah pihaknya mengikuti gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Yasin mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan kliennya pada November 2013.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013.
Ia menyebut perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Labora Sitorus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan seharusnya dilanjutkan setelah yang bersangkutan menjalani pidana. Namun, faktanya, sampai sekarang kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya,” ujar Yasin.
Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan
Yasin menjelaskan, penyidikan perkara tersebut sempat terhenti karena Labora Sitorus menjalani hukuman dalam perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal.
Menurutnya, setelah masa pidana dijalani, penyidik seharusnya menjelaskan status laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026, penyidik Polresta Sorong disebut menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara itu belum ditemukan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen, riwayat penanganan laporan, dan langkah untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Yasin juga mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik belum ditemukannya berkas tersebut. Ia menduga hal itu mungkin berkaitan dengan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung, yang menurutnya memiliki kesamaan pasal dan objek perkara.
Namun, dugaan mengenai kesengajaan dan keterkaitan kedua laporan tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Minta Kapolda Papua Barat Daya Turun Tangan
Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sorong.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberadaan dokumen serta perkembangan penyidikan, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Yasin juga mengingatkan agar persoalan internal tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan sampai dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegas Yasin.
Polresta Sorong Diminta Berikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, alasan berkas penyidikan belum ditemukan, status penanganan laporan, serta tanggapan resmi Polresta Sorong dan Polda Papua Barat Daya masih perlu dikonfirmasi.
Kepolisian perlu menjelaskan keberadaan berkas, riwayat penyidikan, dan langkah yang akan ditempuh. Kepastian mengenai apakah penyidikan masih berjalan, dihentikan secara resmi, atau memerlukan langkah administratif maupun hukum lainnya penting untuk menjawab pertanyaan pihak pelapor.
Penjelasan resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi berimbang mengenai penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang bergulir sejak 2013 tersebut.













