Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBD –TRIBUNEINDONESIA. COM,Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, S.H., M.H., mempertanyakan kepastian hukum laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan sejak 2013. Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan Labora Sitorus sebagai tersangka.

Yasin, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong, menilai perkara yang telah berjalan hampir 13 tahun itu perlu mendapat kejelasan mengenai status dan kelanjutan proses hukumnya.

Hal itu disampaikan setelah pihaknya mengikuti gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Yasin mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan kliennya pada November 2013.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013.

Ia menyebut perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Labora Sitorus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Penyidikan seharusnya dilanjutkan setelah yang bersangkutan menjalani pidana. Namun, faktanya, sampai sekarang kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya,” ujar Yasin.

Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan

Yasin menjelaskan, penyidikan perkara tersebut sempat terhenti karena Labora Sitorus menjalani hukuman dalam perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal.

Menurutnya, setelah masa pidana dijalani, penyidik seharusnya menjelaskan status laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026, penyidik Polresta Sorong disebut menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara itu belum ditemukan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen, riwayat penanganan laporan, dan langkah untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga:  Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Yasin juga mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik belum ditemukannya berkas tersebut. Ia menduga hal itu mungkin berkaitan dengan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung, yang menurutnya memiliki kesamaan pasal dan objek perkara.

Namun, dugaan mengenai kesengajaan dan keterkaitan kedua laporan tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Minta Kapolda Papua Barat Daya Turun Tangan

Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sorong.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberadaan dokumen serta perkembangan penyidikan, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Yasin juga mengingatkan agar persoalan internal tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan sampai dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegas Yasin.

Polresta Sorong Diminta Berikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, alasan berkas penyidikan belum ditemukan, status penanganan laporan, serta tanggapan resmi Polresta Sorong dan Polda Papua Barat Daya masih perlu dikonfirmasi.

Kepolisian perlu menjelaskan keberadaan berkas, riwayat penyidikan, dan langkah yang akan ditempuh. Kepastian mengenai apakah penyidikan masih berjalan, dihentikan secara resmi, atau memerlukan langkah administratif maupun hukum lainnya penting untuk menjawab pertanyaan pihak pelapor.

Penjelasan resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi berimbang mengenai penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang bergulir sejak 2013 tersebut.

Berita Terkait

Jalan Raya Kelapa Gading terutung Spre Banjir Akibat luapan Sungai Kali Bulan
Resmi Definitif, PSSI Aceh Tamiang Siap Bangkit dan Berprestasi
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
Nilai 91,728, Pelayanan Investasi Deli Serdang Diuji
Peringati HUT Ke-27, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan untuk 36 Tokoh dan 11 Pelaku Usaha Taat Pajak
Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Kapolres Bireuen Tandatangani Kerja Sama dengan Universitas Almuslim
Gema Selawat di Masjid Sultan Jeumpa: Harapan Baru Bireuen Bangkit Pascabencana
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:12

Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44

Resmi Definitif, PSSI Aceh Tamiang Siap Bangkit dan Berprestasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:47

Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:19

Dana BOS SMKN 3 Medan Rp973 Juta Dipertanyakan, Dugaan Upaya Suap Wartawan Mencuat

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:37

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27

13 Tahun Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Tak Jelas, Ketua Peradi Sorong Pertanyakan Nasib Laporan terhadap Labora Sitorus

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:01

Banjir Aceh Tenggara, Dinsos Siapkan Dapur Umum, M. Jenen: Seluruh OPD Harus Turun Tangan!

Berita Terbaru

Headline news

Resmi Definitif, PSSI Aceh Tamiang Siap Bangkit dan Berprestasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:44